News  

Polres Aceh Barat bentuk 74 kampung tangguh antinarkoba

Polres Aceh Barat bentuk 74 kampung tangguh antinarkoba

… desa tangguh antinarkoba ini sebagai upaya untuk mencegah peredaran narkotika

Meulaboh (ANTARA) – Polres Aceh Barat membentuk 74 desa atau kampung tangguh antinarkoba sebagai upaya menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di daerah ini.

“Pembentukan desa tangguh antinarkoba ini sebagai upaya untuk mencegah peredaran narkotika di masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Aceh, Kamis.

Ia mengatakan pembentukan 74 kampung antinarkoba tersebut saat ini tersebar di 12 kecamatan di Aceh Barat dari total 332 desa di daerah tersebut.

Menurut Kapolres, peredaran narkoba tidak bisa hilang atau bersih di Aceh khususnya Aceh Barat apabila pencegahannya hanya menitikberatkan pada Polri dan BNN.

Pemberantasan peredaran narkotika, menurut dia, merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

“Sekarang narkoba sudah berevolusi dan berubah bentuk. Dulu kita kenal dalam bentuk padat sekarang juga ada dalam bentuk cair,” ungkap Kapolres.

Secara geografis, kata Pandji Santoso, Aceh ini menjadi (golden triangle) atau segitiga emas baik dari segi ganja maupun sabu-sabu.

Ganja api dari Aceh juga diminati berbagai komunitas dan dikirim ke berbagai daerah bahkan sampai Jakarta, Bali, dan sebagainya.

Dari berbagai penangkapan yang dilakukan Polda Aceh maupun polda-polda lain di seluruh Indonesia, ganja dan sabu-sabu dikirim melalui berbagai bentuk.

Ada yang dimasukkan ke dalam sofa, dalam bentuk paket seperti gitar, bahkan baru-baru ini ada dalam bentuk pompa air. Modus ini di lakukan untuk mengelabui petugas agar barang tersebut sampai ke tujuan.

Ia berharap dengan pembentukan kampung tangguh antinarkoba tersebut, peredaran narkotika di Aceh Barat lebih mudah dihentikan.

Baca juga: Condongcatur di DIY jadi desa bersih narkoba

Baca juga: Kepala BNN perangi narkotika dari desa

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!