News  

Daftar MyPertamina untuk Motor atau Mobil? Jangan Keliru, Ini Penjelasannya

Daftar MyPertamina untuk Motor atau Mobil? Jangan Keliru, Ini Penjelasannya

Suara.com – Pertamina telah menerapkan uji coba beli pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina mulai hari ini Jumat (1/7/2022). Lantas daftar MyPertamina untuk motor atau mobil? Simak penjelasannya berikut ini.

Penerapan regulasi pembelian melalui aplikasi MyPertamina berlaku di 11 daerah untuk sementara ini. Pembelian BBM bersubsidi pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil) atau lebih. Sementara ini, pembelian pertalite belum tersedia untuk pengguna motor. Jadi, jawaban dari MyPertamina untuk motor atau mobil adalah saat ini hanya untuk mobil saja.

Selama masa uji coba, kendaraan mobil diharuskan mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina agar dapat membeli pertalite melalui SPBU. Bagi kendaraan roda dua masih berlaku pembelian seperti biasanya. Sementara, motor tidak perlu daftar MyPertamina.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri telah mengatur bahwa pembelian pertalite dan solar diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di bawah 2000 cc.

Baca Juga:
Begini Cara dan Syarat Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dijelaskan jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi antara lain sebagai berikut.

– Kendaraan pribadi

– Kendaraan umum

– Kendaraan angkutan barang kecuali pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6

– Mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil sampah

Baca Juga:
Uji Coba Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina di SPBU Bukittinggi, Warga Mengeluh: Sangat Ribet, Mending Pakai KTP

Pertamina juga telah menyiapkan layanan pendaftaran pembelian pertalite dan solar via situs web yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna kendaraan.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!