Sri Mulyani Sindir Gaya Hidup Mewah Bawahannya Beli Rubicon, Segini Tukin dan Gaji PNS Pejabat Kemenkeu

Sri Mulyani Sindir Gaya Hidup Mewah Bawahannya Beli Rubicon, Segini Tukin dan Gaji PNS Pejabat Kemenkeu

portal-rakyat.com – Anak dari Pengurus GP Ansor, David menjadi korban penganiayaan oleh pelaku yang diketahui merupakan anak pejabat pajak.

Berdasarkan postingan Twitter dengan akun @LenteraBangsaa_ (Brandal Lokajaya), pelaku diketahui bernama Mario Dandy Satriyo anak dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaksel II.

Pelaku penganiayaan saat kejadian yang terjadi pada 20 Februari 2023, menurut akun tersebut, sedang mengendarai mobil Rubicon warna hitam yang harganya mencapai miliaran rupiah.

Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II. Anaknya naik Rubicon kerennn… Ada motor Harley juga… Pejabat pajak yang kaya banget ya. Tolong di CCin ke KPK dan Kejaksaan, pejabat kita kaya raya ya,” cuit Brandal Lokajaya, dikutip Rabu (22/2/2023).

Atas kejadian itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun dibuat geram. Sri Mulyani juga mengingatkan kepada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait gaya hidup mewah. Hal itu dia ungkapkan melalui postingan di Instagramnya.

“Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional,” kata dia.

Selain kendaraan yang digunakan, harta keluarga pelaku yang merupakan anak pejabat itu pun menjadi sorotan para warganet (netizen) di Twitter. Hingga mengecek langsung ke situs Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Kali kita ketahui dulu nominal gaji serta tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu hingga mampu membeli kendaraan Rubicon senilai Rp 1 miliar lebih tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP disebutkan bahwa tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Kemudian, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Namun, tukin yang diterima bisa berbeda meski merupakan pejabat Eselon I lantaran berdasarkan peringkat yang menentukan.

Rincian tukin PNS Kemenkeu

Berikut rincian Tukin PNS DJP Kemenkeu berdasarkan Perpres No. 37/2015:

– Peringkat jabatan 27 (Eselon I) Rp 117.375.000

– Peringkat jabatan 26 (Eselon I) Rp 99.720.000

– Peringkat jabatan 25 (Eselon I) Rp 95.602.000

– Peringkat jabatan 24 (Eselon I) Rp 84.604.000

– Peringkat jabatan 23 (Eselon II) Rp 81.940.000

– Peringkat jabatan 22 (Eselon II) Rp 72.522.000

– Peringkat jabatan 21 (Eselon II) Rp 64.192.000

– Peringkat jabatan 20 (Eselon II) Rp 56.780.000

– Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

– Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000-Rp 28.914.875

– Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875-Rp 27.914.000

– Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550-Rp 21.567.900

– Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600-Rp 19.058.000

– Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762-Rp 21.586.600

– Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600-Rp 15.110.025

– Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937-Rp 11.306.487

– Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812-Rp 10.768.862

– Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750-Rp 10.256.950

– Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562-Rp 9.768.412

– Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250-Rp 8.457.500

– Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500-Rp 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

– Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

– Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Tunjangan tersebut belum termasuk dari tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000-41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Gaji PNS Kemenkeu

Sementara mengenai gaji PNS termasuk DJP Kemenkeu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tidak sebesar tunjangan kinerjanya.

Adapun besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji juga disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut rinciannya:

A. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

– Golongan IIa Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

– Golongan IIb Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

– Golongan IIc Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

– Golongan IId Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

B. Golongan III (lulusan S1 atau S3)

– Golongan IIIa Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

– Golongan IIIb Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

– Golongan IIIc Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

– Golongan IIId Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

– Golongan IV Golongan IVa Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

– Golongan IVb Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

– Golongan IVc Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

– Golongan IVd Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

– Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!