Rincian 3 Model Insentif buat Jaring Investor Masuk IKN

Rincian 3 Model Insentif buat Jaring Investor Masuk IKN

portal-rakyat.com – Pemerintah menyiapkan 3 model insentif untuk investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan untuk menarik investor agar segera menanamkan modalnya di IKN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk di IKN. Mulai dari insentif pajak penghasilan hingga kepabeanan.

“Yang kita atur insentif perpajakan di sini yaitu terkait dengan pajak pemerintah pusat, dalam hal ini mengatur pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan kepabeanan ini yang kita atur dalam regulasi ini,” tuturnya dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Yon menuturkan, ada 3 desain insentif yang diberikan di IKN. Pertama, insentif yang sudah ada dan bisa digunakan. Contohnya pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kedua, insentif yang sudah ada dan diperluas cakupannya. Contohnya adalah tax holiday. Insentif tax holiday di dalam ketentuan yang ada diberikan pada sektor-sektor tertentu, lalu modalnya minimal Rp 100 miliar, serta periode maksimal yang diberikan untuk existing dan di luar IKN itu berlaku maksimal 20 tahun.

“Kalau di luar (IKN) bisa mendapatkan tax holiday kalau Investasinya itu katakanlah Rp 100 miliar. Kalau di IKN cukup hanya dengan Rp 10 miliar saja sudah bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Kemudian juga periodenya maksimal 30 tahun,” paparnya.

Selain itu, ada juga superdeduction tax untuk aktivitas vokasi, kegiatan research & Development (R&D), hingga pajak 0% bagi pelaku usaha kecil menengah.

Ketiga yaitu insentif yang benar-benar baru atau belum ada sebelumnya. Contohnya, Tax holiday untuk relokasi kantor pusat (headquarter/HQ) perusahaan multinasional atau multinational enterprise (MNE), pembebasan pajak pertambahan nilai untuk properti, kendaraan listrik, maupun proyek konstruksi di IKN.

“Ada superdeduction sustainable development, ada superdeduction sumbangan, ada pegawai tadi yang PPh pasal 21 (pajak penghasilan)nya ditanggung pemerintah. Tadi kalau wartawan mau ngekos di sana nanti PPh 21-nya ditanggung pemerintah, termasuk tadi PPN (pajak pertambahan nilai) untuk kendaraan listrik, rumah, itu nanti kita berikan fasilitas,” ungkapnya.

error: Content is protected !!