Kominfo Mau Periksa Aplikasi ChatGPT, Ini Alasannya

Kominfo Mau Periksa Aplikasi ChatGPT, Ini Alasannya

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berencana untuk memeriksa ChatGPT. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah ChatGPT perlu daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau tidak.

Seperti kita ketahui, ChatGPT merupakan aplikasi AI buatan OpenAI. Aplikasi AI ini bisa menjalin percakapan, menjawab pertanyaan, membuat artikel, merancang marketing plan sampai membuat kode pemrograman.

Kecanggihan ChatGPT membuat banyak orang Indonesia mengaksesnya, dan bersamaan dengan itu Kominfo pun menaruh perhatian terhadap aplikasi ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (25/02/2023), Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan kalau pihaknya berencana untuk memeriksa ChatGPT.

BACA JUGA: 

“Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE,” ujar Semuel.

Peraturan soal PSE lingkup privat sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam peraturan tersebut terdapat 6 kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Kedua PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

Keempat PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

BACA JUGA: 

Keenam PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. Nantinya Kominfo akan memeriksa ChatGPT masuk dalam kategori apa.

“Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu. Apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar)” sambungnya.

Artikel ini bersumber dari telset.id.

error: Content is protected !!