News  

TOK! Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Lakukan Pelanggaran Administrasi Terkait Pendaftaran Bacaleg Partai Garuda

TOK! Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Lakukan Pelanggaran Administrasi Terkait Pendaftaran Bacaleg Partai Garuda

Suara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Untuk itu, Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran kepada KPU Kaltim agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Perlu diketahui, KPU Kaltim dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga memfasilitasi pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Garuda di luar jadwal.

Baca Juga:
CEK FAKTA: Bawaslu Diskualifikasi Ganjar Pranowo dari Bursa Capres

Pasalnya, Partai Garuda disebut mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada hari terakhir pendaftaran, yakni Minggu (14/5/2023). Namun, saat itu Partai Garuda hanya menyerahkan dokumen fisik.

Data yang disampaikan Partai Garuda kepada KPU Kaltim tidak dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena terdapat kendala pada Silon,

Meski begitu, KPU Kaltim menyatakan bahwa berkas pengajuan bacaleg itu lengkap dan diterima. Pernyataan tersebut disampaikan pada 15 Mei 2023.

KPU Kaltim juga disebut memberi kesempatan kepada Partai Garuda untuk mengunggah data pengajuan bacaleg ke Silon meski pendaftaran sudah ditutup.

KPU RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 pada 17 Mei 2023. Surat tersebut memberikan partai politik, termasuk Partai Garuda untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Baca Juga:
Sudah Sadarkan Diri, Ketua KPU Beberkan Kondisi Rahmat Bagja Usai Pingsan di HUT Polri

Namun, justru terjadi penambahan bacaleg yang diajukan Partai Garuda. Semula, Partai Garuda hanya mengajukan 28 orang tetapi bertambah menjadi 52 orang.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!