News  

Terungkap Di Persidangan, Maksud ‘Keep Silent’ Di Perkara Korupsi BTS 4G

Terungkap Di Persidangan, Maksud ‘Keep Silent’ Di Perkara Korupsi BTS 4G

Suara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar maksud percakapan ‘keep silent’ antara Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Maryulis.

Hal itu akhirnya terungkap saat keduanya dihadirkan sebagai saksi pada kasus korupsi BTS 4G untuk tiga terdakwa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta Mirza menjelaskan maksud perkataan ‘keep silent’ antara dirinya dengan Maryulis. Kalimat itu ditemukan Majelis Hakim dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pada perkara ini.

“Maksud silent itu apa,” tanya Hakim pada persidangan yang digelar pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:Akal-Akalan Proyek BTS 4G Bikin Semua Konsorsium Menang, Hakim: Mutar-mutar di Situ Saja, Lingkaran Setan!

“Jadi pertemuan dengan Huawei dan ZTE tadi itu sudah dimulai dari 10 dan 11 September 2020. Di mana saya belum berposisi sebagai Kepala Divisi Lastmile pada saat itu. Kemudian saya sudah saya sampaikan, bahwa di awalnya PMU ini sudah dilibatkan dalam proses RFI kemudian ternyata saat saya sudah menjabat sebagai Kepala Divisi,” jawab Mirza.

Lanjutnya, terdapat kebijakan atau arahan dari Anang sebagai pimpinannya saat itu untuk membentuk tim teknis pendamping kelompok kerja, di luar PMU (project management unit). Mirza kemudian meminta bantuan Mayulis dan Robby sebagai tim pendamping teknis.

“Jadi maksud keep silent tadi adalah supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robby saya libatkan. Jadi membantu tim pendamping teknis tadi yang mulia. Jadi beitu maksudnya,” jelasnya.

Hakim Ketua belum puas dengan jawaban tersebut dan kembali bertanya maksud dari keep silent.

“Supaya tidak cerita ke tenaga ahli yang lain, karena tenaga ahli PMU tadi yang sejak awal mulai sebenarnya sudah terlibat RFI (request for information) itu ada 14 orang, sementara yang lanjut sampai ke tim pendamping itu….,” jawab Mirza.

Baca Juga:Saksi Akui Proyek BTS Kominfo Berisiko Tinggi, Hakim Pertanyakan Potensi Penyimpangan Dana

“Jadi ada saudara minta Huawei sama ZTE itu, saudara pesan sama Maryulis?,” tanya Hakim Ketua.

“Tidak ada yang mulia, itu sebagai tindak lanjut atas meeting sebelumnya, yang sudah dilakukan kadiv-nya sebelum saya,” jawab Mirza.

Hakim kemudian bertanya, apa yang disampaikannya ke Maryulis.

“Saya ngomong adalah terkait karena Maryulis adalah salah satu tenaga ahli PMU yang saya minta membantu tim teknis pendamping pokja,” jelasnya.

“Jadi tidak semuanya nih, karena PMU itu ada 14 orang, sementara yang saya minta bantuan cuman 2 orang, saya minta diam-diam ya. Jangan memberitahu tenaga ahli PMU yang lain, bahwa kamu saya mintain tolong untuk bantu tim ini,” sambungnya Mirza.

Diketahui, korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!