News  

Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

Suara.com – Brigjen Asep Guntur Rahayu buka suara soal dirinya yang sempat mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asep diduga sempat akan mundur karena pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidik KPK khilaf pada proses penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar. Tanak kemudian menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.

Asep mengakui surat pengunduran dirinya ditolak Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Secara administratif pada hari ini Senin tanggal 31 Juli, saya sudah menyerahkan surat pengunduran diri saya ke pimpinan KPK, saya tembuskan ke Pak Kapolri. Surat tersebut sudah dijawab, baik dari pimpinan KPK dan Pak Kapolri, menolak pengunduran diri saya,” kata Asep ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:Sidang Etik Pimpinan KPK, Brigjen Asep Guntur jadi Saksi Meringankan Johanis Tanak

Usai kabar pengunduran dirinya menjadi polemik di internal lembaga antirasuah, pimpinan melakukan audiensi dengan para pegawai KPK.

“Kami sudah dikumpulkan di ruangan ini, ada audiensi dengan seluruh pegawai KPK,” kata Asep.

Sementara untuk penanganan kasus korupsi di Basarnas yang menjerat Henri Alfiandi, pimpinan juga melakukan koordinasi secara eksternal.

“Langkah ke eksternalnya sudah koordinasi dengan Panglima TNI, dengan Bapak Kapolri, dengan yang lainnya. Hasilnya rekan-rekan bisa lihat, hasilnya penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait OTT basarnas berjalan dengan lancar, koordinasi berjalan dengan baik. Jadi kita dukung,” ujar Asep.

Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar

Baca Juga:Ngotot Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf Kasus Kabasarnas, Surat Resign Brigjen Asep Guntur Ditolak Firli Cs

Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!