News  

NU Sebut Masih Ada Kasus TPPO Terselubung pada Pekerja Migran

NU Sebut Masih Ada Kasus TPPO Terselubung pada Pekerja Migran

Suara.com – Nahdlatul Ulama (NU) menduga masih ada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini masih terselubung dan disembunyikan melalui praktik penjeratan hutang kepada para PMI (pekerja migran Indonesia).

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Advokasi Buruh Migran Nusantara Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama Abdul Rachim Sitorus.

“Salah satu cara para sindikat menjerat PMI adalah lewat praktik penjeratan utang. Ia menduga ada 5.000 PMI yang berangkat ke negara tujuan seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Hong Kong untuk diarahkan masuk dalam praktik utang itu melalui koperasi simpan pinjam yang sumber dananya dari pihak keuangan (finance) luar negeri,” jelasnya dilansir laman Antara, Minggu (9/7/2023).

Modus operandi praktik penjeratan utang yang diketahui adalah PMI dipaksa berpura-pura untuk membayar lunas biaya penempatan kepada P3MI.

Baca Juga:
Pengamat Ngomongin Kemungkinan Cawapres untuk Ganjar Datang dari NU, Siapa?

Sesuai dengan cost structure yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 50 Tahun 2023.

Menurutnya, seharusnya biaya penempatan sudah ditanggung pemberi kerja dan uang tersebut berasal dari majikan PMI.

Namun alur pembayaran biaya seolah-olah berasal dari pihak ketiga, dengan perintah pembayaran di luar negeri menggunakan mata uang negara penempatan selama enam sampai sembilan bulan berturut-turut.

Majikan mereka pun diketahui selalu mendapatkan tekanan dari finance di luar negeri untuk menyetorkan cicilan dari pemotongan gaji PMI di luar negeri seolah-olah ini utang bawaan dari kampung negara asal.

“Padahal Perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 30, juga sudah sangat jelas bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan,” ujar pengacara yang menangani kasus overcharging penjeratan utang terhadap PMI itu.

Baca Juga:
Penjualan Ginjal Manusia, 14 WNI Masih Tertahan di RS Luar Negeri, Korban Dijanjikan Bekerja di Restoran

Abdul mengatakan, penyaluran KUR-KTA-PMI seperti tidak pernah terjadi, tetapi kasus masih tetap ada.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!