News  

Lemari Senjata Hilang, Temuan Banyak Miras

Lemari Senjata Hilang, Temuan Banyak Miras

Suara.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengunjungi rumah Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023) siang.

Para kuasa hukum terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga ikut mendatangi lokasi yang jadi tempat kejadian perkara.

Ada dua lokasi yang dikunjungi Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa kasus Brigadir J. Lokasi pertama adalah rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan TKP pembunuhan Brigadir J kemudian rumah pribadi terdakwa Sambo di Jalan Saguling. Simak fakta kunjungan hakim ke rumah Ferdy Sambo berikut ini.

1. Tujuan Hakim ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca Juga:
Telusuri Lokasi yang Terekam CCTV Pos Satpam Duren Tiga, Hakim Datangi Lokasi Taman saat Yosua Masih Hidup

Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan tujuan majelis hakim mengecek lokasi pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tuga dan di rumah pribadi Sambo. Mereka melakukan kunjungan untuk mendapatkan keyakinan mengenai locus delicti suatu perkara.

“Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto  pada Rabu (4/1/2023).

Para pihak yang hadir baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak diperbolehkan bertanya ketika momen kunjungan tersebut. “Hanya pemeriksaan setempat,” ujar Djuyamto. Diketahui, jarak antara rumah pribadi dan rumah dinas Sambo sendiri tidak terlalu jauh.

2. Hakim Langsung Cek CCTV

Setiba di rumah dinas Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso langsung menuju titik posisi kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti utama dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:
Hard Gumay Tak Berani Ramal Kasus Ferdi Sambo, Auto Kena Julid: Bilang Aja Gak Tau

Setelah mengecek posisi CCTV, Hakim Wahyu bersama beberapa JPU dan tim kuasa hukum para terdakwa masuk ke dalam rumah dinas Sambo yang jadi lokasi pembunuhan Brigadir J. 

3. Rumah Tak Terurus

Rumah dinas Sambo saat menjadi anggota Polri aktif yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J terlihat tak terurus. Terlihat rumput liar tumbuh tinggi di sekitar halaman rumah dinas Sambo yang terbengkalai itu. 

4. Ada Banyak Botol Miras

Penampakan botol miras saat hakim mengecek bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (tangkapan layar/ist)
Penampakan botol miras saat hakim mengecek bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (tangkapan layar/ist)

Sejumlah botol minuman keras (miras) yang diletakkan di sebuah meja tertangkap kamera saat Hakim Wahyu meninjau lokasi Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo.

Ada sejumlah botol yang diletakkan di atas meja mirip mini bar. Meja itu ada di lantai satu rumah Duren Tiga ketika Hakim Wahyu dan beberapa pihak lainnya mengecek sebuah ruangan.

Miras di rak itu memiliki berbagai merek. Namun, Hakim Wahyu tampak tidak menggubris adanya beberapa miras tersebut. Setelah itu, jaksa tampak mengarahkan Hakim Wahyu untuk mengecek titik penembakkan Brigadir J yang ada di dekat tangga.

5. Lemari Senjata Sambo Mendadak Lenyap

Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap lemari senjata yang ada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan kini sudah tidak ada. Keterangan ini disampaikan Ronny setelah mengecek rumah pribadi dan bekas rumah dinas Sambo bersama rombongan hakim dan jaksa sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Lemari senjata sudah tidak ada, itu sudah ditutup,” kata Ronny pada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Sebelumnya, Bharada E mengaku kaget sewaktu melihat lemari senjata di rumah Sambo yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan karena ada banyak jenis senjata di sana. Momen itu diceritakan Richard saat bersaksi dalam persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) lalu.

Kontributor : Trias Rohmadoni


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!