News  

KPK Temukan Bukti Baru Usai Geledah Kantor Milik Ketua DPRD Jatim

KPK Temukan Bukti Baru Usai Geledah Kantor Milik Ketua DPRD Jatim

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru, dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim). Hal ini setelah melakukan penggeledahan usai menggeledah tiga lokasi pada 17-18 Januari 2023.

“Pada Selasa (17/1) hingga Rabu (18/1), tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Tiga lokasi yang digeledah yakni rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan dokumen hingga barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.

“Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,” ucap Ali.

Ali mengatakan, bukti yang ditemukan itu akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka dalam kasus ini. Hal ini penting, untuk menambah barang bukti dalam kasus ini.

“Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” tegas Ali.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!