News  

KPK Tangkap Yana Mulyana Di Rumah Dinas saat Bersama Ajudan

KPK Tangkap Yana Mulyana Di Rumah Dinas saat Bersama Ajudan

Suara.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Walikota Bandung Yana Mulyana di rumah dinas saat bersama dengan ajudannya pada Jumat (14/4/2023) malam.

Awalnya, KPK menerima laporan masyarakat perihal adanya dugaan suap. Untuk itu, tim penyidik langsung bergerak ke Kota Bandung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan tim penyidik mengamankan Ajudan Walikota Andri Susanto (AS), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR), dan Sekretaris Pribadi Yana, Rizal Hilman (RH) di Balaikota Bandung sekira pukul 12.50 WIB.

Di saat yang sama, KPK juga mengamankan CEO Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi (SS) di kantornya dan Manager Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro di kantor PT SMA.

Baca Juga:
Walikota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Beberkan Kronologinya

Kemudian, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD) dan staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Wanda (WD) juga diamankan di kantornya.

“YM (Yana Mulayana) bersama AS (Andri Susanto selaku ajudan walikota) pada pukul 19.15 WIB diamankan di Pendopo/Rumah Dinas Walikota,” kata Nurul di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi ditahan KPK di Jakarta, MInggu (16/4/2023). [Dea Hardianingsih Irianto/Suara.com]
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi ditahan KPK di Jakarta, MInggu (16/4/2023). [Dea Hardianingsih Irianto/Suara.com]

Sembilan orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan perihal dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City.

Pada kasus ini, Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Namun, dua tersangka di antaranya terpapar Covid-19.

Setelahnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari secara terpisah terhitung sejak Sabtu (15/4/2023) hingga Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka, Megawati Minta Kader PDIP Jangan…

“Tersangka YM selaku Walikota Bandung dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih,” ujar Nurul.

Kemudian, tersangka DD selaku Kadishub Kota Bandung dan KR yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung ditahan di Rutan KPK Mako Puspomal.

Lalu, tiga tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap akan ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya.

Para tersangka yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!