News  

Kepala BKKBN: Perpres 72/2021 bantu pemda turunkan stunting signifikan

Kepala BKKBN: Perpres 72/2021 bantu pemda turunkan stunting signifikan

BKKBN bisa mengundang rapat dengan wakil-wakil kepala daerah untuk khusus membahas tentang percepatan penurunan stunting di sisa waktu yang ada

Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, amat membantu pemerintah daerah menurunkan kasus gagal tumbuh pada anak akibat kurangnya asupan gizi itu secara signifikan.

“BKKBN bisa mengundang rapat dengan wakil-wakil kepala daerah untuk khusus membahas tentang percepatan penurunan stunting di sisa waktu yang ada, serta itu merupakan strategi yang bisa kita lakukan, supaya kesenjanganya tidak terlalu banyak, dan ini merupakan alasan kita lakukan bersama,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Hasto menuturkan, aturan terkait percepatan penurunan stunting tersebut terbukti dapat menurunkan angka stunting secara nasional, yang semula berada pada angka 24,4 persen di tahun 2021, menjadi 21,6 persen pada 2022.

Baca juga: Kemenkominfo kampanyekan cegah stunting lewat genbest

Penurunan sebesar 2,8 persen dinilai oleh pemerintah merupakan angka yang cukup baik dalam pengentasan stunting. Capaian lain dari adanya perpres itu adalah penurunan angka stunting di Sumatera Selatan yang bisa mencapai enam persen.

“Jadi data yang bisa dipercaya lebih di provinsi daripada kabupaten karena yang di kabupaten banyak data error-nya karena sampelnya kurang banyak. Kita melibatkan semua mulai dari TNI/Polri, swasta dan perguruan tinggi,” katanya.

Hasto melanjutkan di dalam perpres yang sama, juga sudah diatur bahwa setiap wakil kepala daerah ditugaskan menjadi ketua tim percepatan penurunan stunting (TPPS) untuk wilayahnya masing-masing. Selama memegang jabatan itu, wakil-wakil kepala daerah harus menjalankan lima pilar terkait.

Terdapat pula aturan-aturan yang melibatkan wakil bupati, wakil wakil kota sampai PKK. Hasto menekan aturan sudah terstruktur secara jelas dan baku, sehingga semua pihak diharapkan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Wamenkes ingin 5 juta anak stunting dikawal sesuai siklus hidupnya

“Di antaranya membangun komitmen, komunikasi. Tapi egoisme sektoralnya masih tinggi dan mempersulit dilaksanakan pilar ini, karena kelima pilar harus berjalan semua, membangun visi dan komitmen, meningkatkan upaya perubahan perilaku artinya meningkatkan konvergensi itu mengerucut semua program diarahkan ke stunting,” katanya.

Dalam kesempatannya Hasto menekankan kepada para pemimpin daerah jika stunting, lebih banyak membawa dampak buruk bagi tumbuh kembang anak yang berkepanjangan hingga usia tuanya. Hal ini dapat mempersulit pemerintah dalam mendapatkan bonus demografi.

“Pesan Bapak Presiden anak muda menjadi penentu, kita mau mendapat bonus demografi atau tidak tergantung yang muda. Jadi kalau yang umur 30 ke atas kita kejar-kejar dia tidak akan hamil tidak melahirkan lagi itu tidak begitu berpengaruh, tetapi kalau yang umur 19-25 tahun mereka menentukan mau mendapat bonus atau tidak,” ucapnya.

Baca juga: Wamenkes: Pengentasan stunting cegah IQ anak turun lebih rendah

Baca juga: Kemenko PMK: Penurunan stunting sejalan dengan pengentasan kemiskinan

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

error: Content is protected !!