News  

Kemendagri Pastikan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Diperpanjang Hingga 2024

Kemendagri Pastikan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Diperpanjang Hingga 2024

Suara.com – Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir diperpanjang masa jabaannya hingga 14 Juli 2024. Perpanjang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3 – 1399 Tahun 2023.

Keputusan tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2023 di Jakarta. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Ihsan Basir selama melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati Banggai Kepulauan dan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selain itu, Kepmendagri tersebut juga memperluas hak Ihsan Basir selaku penjabat Bupati Bangkep dalam keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.

Penjabat Bupati Bangkep juga mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga:Demi Keselamatan Rakyat, Mendagri Dorong Pemda Bangun Sistem Perhubungan yang Lebih Baik

Selain itu, Penjabat Bupati Bangkep juga wajib memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024.

Untuk diketahui, Ihsan Basir merupakan ASN aktif yang bertugas di lingkup Pemprov Sulawesi Tengah. Ia dilantik Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sebagai Penjabat Bupati Bangkep pada tanggal 12 Juli 2022.

Kemudian masa jabatannya berakhir pada 12 Juli 2023 dan kini diperpanjang lagi selama setahun hingga 2024 oleh Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!