News  

Kejari Batang Periksa Oknum Guru Tersangka Pencabulan 23 Siswi SMP

Kejari Batang Periksa Oknum Guru Tersangka Pencabulan 23 Siswi SMP

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang memeriksa tersangka oknum guru agama berinisial AM, 33, atas kasus pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom mengatakan, saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

”Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi,” kata Mukharom seperti dilansir dari Antara.

Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, lanjut dia, tersangka akan dikenai pasal 82 ayat (1) juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

”Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhan, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti,” papar Mukharom.

Mukharom menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler. Pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.

”Sudah 1 minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini,” ujar Mukharom pada Kamis (24/11).

Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban. AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.

Modus yang dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing. AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!