News  

Jubir: RUU Kesehatan tidak menempatkan BPJS dalam struktur Kemenkes

Jubir: RUU Kesehatan tidak menempatkan BPJS dalam struktur Kemenkes

Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan Bab XIII Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 425 tidak menempatkan BPJS Kesehatan berada di dalam struktur Kementerian Kesehatan.

“Dengan ini, kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan, membantah isu tersebut,” ujar Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan dipastikan Syahril, tidak benar.

Syahril yang juga Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso mengatakan dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah gencarkan Gerakan Pesiar guna tingkatkan kepesertaan JKN

Baca juga: Dirut BPJS: Ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal telah terbangun

“Jadi tetap berada di bawah Presiden, namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS Kesehatan tidak berada di dalam struktur Kemenkes,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan Bab XIII ayat 2 huruf a RUU Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS Kesehatan yang semula langsung kepada Presiden, menjadi melalui Kementerian Kesehatan.

“Di UU BPJS Pasal 7 ayat (2) UU BPJS mengamanatkan BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden, akan direvisi di RUU Kesehatan, dengan ketentuan yaitu BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab langsung ke Presiden melalui Menteri Kesehatan,” katanya.

Ia berpandangan, RUU Kesehatan yang saat ini tengah dibahas Komisi IX DPR RI bersama sejumlah stakeholeders terkait berpotensi menurunkan kewenangan BPJS, yaitu jajaran direksi dan Dewan Pengawas BPJS.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan amanat konstitusi, kata Timboel, tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh BPJS Kesehatan, namun perlu dukungan dari kementerian/lembaga lainnya.

Timboel mengatakan ketentuan RUU Kesehatan memberi mandat kepada Menteri Kesehatan untuk mengintervensi kerja BPJS Kesehatan yang bersumber dari iuran gotong royong masyarakat.

“Tugas Kemenkes yang seharusnya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bisa dialihkan menjadi pembiayaan dari iuran masyarakat,” katanya.*

Baca juga: RUU Kesehatan resmi diberikan ke pemerintah untuk dibahas

Baca juga: Kemenkes sebut RUU Kesehatan & transformasi untuk sempurnakan layanan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

error: Content is protected !!