News  

Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir dari Pemeriksaan KPK

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menelisik kasus ini melalui seorang pengacara, Kiky Saepudin.

KPK mencecar pengatuan Kiky Saepudin terkait pengurusan perkara terhadap kliennya. Perkara itu diduga juga ditangani oleh Gazalba Saleh.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan Tersangka GS sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/2).

Sementara itu, mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul serta dua pihak swasta Jaffar Abdul Gaffar dan R Tunggul Nirboyo mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

Seharusnya, ketiga saksi itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaa (BAP) Gazalba Saleh, Rabu (22/2) kemarin.

“Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan,” tegas Ali.

Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPKyang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).

Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka
(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA.

Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!