News  

Disebut Jokowi Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Ini Bahaya Pakaian Bekas Impor

Disebut Jokowi Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Ini Bahaya Pakaian Bekas Impor

Suara.com – Berburu pakaian bekas impor belakangan ini menjadi tren di sejumlah kalangan. Tren yang disebut dengan istilah thrifting itu menjamur di sejumlah kota besar di Indonesia.

Kegiatan thrifting itu diminati karena kita bisa mendapatkan beragam pakaian branded dengan harga miring namun dengan kualitas yang masih layak pakai.

Namun, ternyata thrifting membuat Presiden Joko Widodo geram. Seakan tidak bisa lagi menahan emosinya, Jokowi menyatakan keberadaan pakaian bekas impor di Indonesia sangat menganggu.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Alasan Ahmad Dhani Tak Sapa Presiden Jokowi Saat Hadiri Konser Dewa 19

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mencari sebeb masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia dan mencarikan solusinya.

Tak tanggung-tanggung, kepolisian pun ikut turun tangan menangani maraknya penjualan pakaian bekas impor di masyarakat.

“Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Secara hukum, larangan impor pakaian bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Larangan tersebut bukan hanya sekadar untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, tapi juga untuk mencegah bahaya lainnya. Apa saja bahaya yang dimaksud? Berikut ulasannya.

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Jajarannya Jaga Ketersediaan Pupuk

Bisa menularkan penyakit

Penggunaan baju bekas impor berpotensi menularkan sejumlah penyakit. Balai Penguji Mutu Barangmengklaim telah menguji sejumlah sampel pakaian bekas.

Dan hasilnya, dalam pakaian bekas tersebut ditemukan adanya kandungan jamur kapang. Cemaran jamur tersebut dapat menyebabkan gatal-gatal dan alergi pada kulit, efek beracun iritasi hingga infeksi.

Berpotensi menyebarkan virus

Selain itu, dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh National Library of Medicine, disebutkan bahwa pada pakaian bekas terdapat risiko infeksi mikroba.

Risiko tersebut diantaranya termasuk infeksi mikroba, bakteri, jamur, parasih dan infeksi virus yang bisa ditularkan melalui pakaian bekas yang tidak dicuci.

Berpotensi memicu gelombang PHK

Selain bahaya Kesehatan, membeli dan menggunakan pakaian bekas impor juga memiliki dampak pada perekonomian.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, industry kecil dan menengah di sector penjahit sangat terganggu dengan beredarnya pakaian bekas impor.

Menurut dia, hal itu berdampak secara domino terhadap ekosistem industry tekstil dan produk tekstil di sector hulu.

Menurut Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Shofie Az Zahra, munculnya pakaian bekas impor berdampakpada perubahan pola konsumsi masyarakat yang akhirnya menyebabkan turunnya permintaan pakaian produksi dalam negeri.

Menurut dia, hal ini cukup mengkhawatirkan, sebab industry teksitil dalam negeri cukup menyerap banyak tenaga kerja.

Ia khawatir, jika pola konsumsi ini terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melanggar hukum

Peredaran baju bekas impor juga merupakan bentuk pelanggaran hukum. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 dan 3 Permendag tersebut tertulis dengan jelas sejumlah barang yang dilarang untuk diimpor adalah kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Atas dasar itu pula, kepolisian kini berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menertibkan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia.

Kontributor : Damayanti Kahyangan


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!