News  

Bantah Hina Pribadi Jokowi soal Ucapan ‘Bajingan Tolol’, Rocky Gerung: Saya Tak Punya Dendam dengan Beliau

Bantah Hina Pribadi Jokowi soal Ucapan ‘Bajingan Tolol’, Rocky Gerung: Saya Tak Punya Dendam dengan Beliau

Suara.com – Rocky Gerung mengaku jika apa yang disampaikannya terkait ‘Bajingan Tolol’ bukan untuk menyerang individu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, apa yang dilakukannya tersebut hanya kritik yang disampaikan secara tajam dan bisa diucapkan di mana-mana.

“Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individunya tidak. Karena itu, saya kira pak Jokowi juga mengerti, itu yang menyebabkan pak Jokowi tidak mau melaporkan saya,” kata Rocky dalam konferensi persnya di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Ia mengklaim, jika Jokowi paham dan mengerti apa yang dia sampaikan mengenai ‘Bajingan Tolol’ tersebut.

“Pak Jokowi mengerti yang disampaikan saya itu kritik terhadap kedudukan publik dia, jabatan publik dia. Poinnya di situ dulu,” tuturnya.

Baca Juga:Moeldoko Bakal Pasang Badan Buat Jokowi, Rocky Gerung: Kayak Preman, Pejabat Publik Harusnya Dingin

Rocky Gerung saat bertemu Gibran Rakabuming Raka. (Twitter Gibran)
Rocky Gerung saat bertemu Gibran Rakabuming Raka. (Twitter Gibran)

Untuk itu, kata dia, jika kekinian situasi menjadi gaduh, lantaran sejumlah pihak belum mengerti atau bisa membedakan mana kritik publik dan mana dendam pribadi.

“Di dalam demokrasi persaingan pikiran itu dilegalkan bahkan dianjurkan supaya kita bisa mengetahui mana yg disembunyikan mana yang betul-betul genuie mana yang sebetulnya palsu,” ujarnya.

“Nah kita di sini belum sampai di situ. Jadi saya paham bahwa kemarahan sebagian pihak itu karena belum bisa menbedakan mana kritik publik mana dendam pribadi. Saya tidak punya dendam dengan pak Jokowi,” sambungnya.

Rocky Gerung Dipolisikan

Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah secara resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian yang berbau SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:Soal Dukung Ganjar atau Prabowo? Utut Harap Jokowi Tetap Bersama Partainya: Dia Kader Lahir dari Rahim PDIP

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!