News  

Bagaimana Hukum Melepas Hijab? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Bagaimana Hukum Melepas Hijab? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Suara.com – Nathalie Holscher memamerkan video hitam putih dirinya tanpa balutan hijab. Hal ini sontak membuat riuh warganet. Lantas bagaimana hukum melepas hijab sebenarnya? 

Dalam unggahan di kanal Youtubenya, Al Bahjah TV, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tidak boleh bagi seorang wanita unuk melepas hijabnya.

Dalam sebuah kesempatan, ada seorang peserta ceramah yang bertanya pada Buya Yahya tentang hukum seorang wanita yang melepas hijabnya karena bekerja.

Dalam keterangannya, ia mengatakan jika temannya bekerja di sebuah kantor karena butuh biaya untuk bayar uang kuliah, tapi salah satu syaratnya adalah melepas hijab.

Baca Juga:
Nathalie Holscher Copot Hijab, Postingan Putri Delina yang Malah Disorot, Kenapa?

Buya Yahya mengatakan sebaiknya tinggalkan saja pekerjaan itu karena rejeki bisa datang dari mana saja. 

“Pembagian Allah tak akan pernah salah, maka ambillah rizky dengan cara yang benar. Rizkymu tak akan lari,” jelas Buya Yahya.

Selanjutnya ia mengatakan dalam bekerja, kita harus memiliki keyakinan bahwa Allah yang memberi, pekerjaan hanya sarana, perantara saja.

“Jangan jual agamamu, akhiratmu untuk mendapatkan rupiah. Untuk mendapatkan berapa ratus ribu untuk melepaskan kerudungnya. Naudzubillah.”

 Meski begitu, Buya Yahya tetap menenakan umat Islam yang meninggalkan pekerjaannya karena melanggar agama untuk tetap bersabar karena sabar memiliki pahalanya tersendiri yang akan diperhitungkan oleh Allah.

Baca Juga:
Adik Nathalie Holscher Beri Reaksi Begini soal Kakak-nya yang Lepas Hijab: Nggak Apa-apa Kak, Tetap…

Lantas pada siapa saja kita boeh menunjukkan aurat?

Buya Yahya menjelaskan di kesempatan yang berbeda bahwa wanita tidak boleh membuka hijab dan memperlihatkan auratnya di depan orang-orang yang haram jika membuka auratnya.

Sebagai contoh, wanita muslim boleh menunjukkan auratnya di depan keponakan, namun tak boleh di depan ipar dan sepupu. Tapi jika dilihat oleh ayah, boleh.

Lebih jelasnya, orang yang bleh melihat aurat wanita adalah:

  • Ayah
  • Anak
  • Keponakan
  • Cucu
  • Kakek
  • Anak susuan
  • Mertua
  • Menantu
  • Anak tiri
  • Ayah tiri.

Selain yang disebutkan di atas namanya bukan mahram sehingga tak boleh melihat aurat wanita termasuk rambutnya.

Lantas bagaimana dengan melepas cadar seperti yang dilakukan oleh Inara Rusli? Jika wanita itu mengikuti mahzab Imam Syafi’i, maka kebanyakan pendapat yang dikukuhkan adalah wajib bagi wanita untuk menutup wajah.

Namun ada pendapat kedua yang menyebut itu hukumnya adalah sunnah. Ia menekankan tak perlu memperdebatkan hal ini lebih lanjut karena keduanya adalah benar.

Menurutnya, memakai cadar adalah perbuatan yang mulia namun ia sendiri secara pribadi mengatakan tak memaksa santri putrinya untuk memakai cadar.

Hal ini menjadi berbeda jika suami yang menyarankan untuk memakai cadar, maka sebagai istri yang patuh sebaiknya menuruti hal itu, apalagi jika tujuannya adalah baik.

Hal yang sama juga berlaku jika sang suami menyuruh istrinya untuk membuka cadar, maka sebagai istri soleha harus mematuhi suaminya untuk melepas cadar.

Demikian penjelasan hukum melepas hijab yang dirangkum dari berbagai sumber. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Kontributor : Rima Suliastini


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!