News  

Anggap di Luar Batas, DPN Repdem Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Penistaan

Anggap di Luar Batas, DPN Repdem Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Penistaan

Suara.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melaporkan pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Adapun laporan itu terkait dugaan penistaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, mengatakan selain melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya pihaknya juga mempolisikan Rocky Gerung ke polda di sejumlah daerah Indonesia.

“Kader DPN Repdem secara serentak hari ini Rabu tanggal 2 Agustus untuk membuat laporan polisi di semua tingkatan wilayahnya baik itu Polda kalau DPD tingkat Provinsi, maupun tingkat Polres teman-teman DPC Kabupaten Kota,” kata Irfan, saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

“Sebagian sudah berjalan yang kami pantau sudah melakukan laporan di berbagai tempat,” imbuhnya.

Baca Juga:Disebut Hina Jokowi, Rocky Gerung: Sopan Santun di Politik itu Kemunafikan

Irfan menganggap pelaporan terhadap Rocky Gerung dilakukan lantaran sudah melampaui batas. Hal itu, kata Irfan, bukan masuk dalam katagori kritik melainkan upaya menghasut khalayak umum yang dinilai masuk dalam kategori ujaran kebencian yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Secara tegas kami sebagai warganegara Indonesia ingin menegaskan hentikan saudara RG untuk menimbulkan provokasi, ujaran kebencian karena dia adalah salah satu orang yang ingin memecah belah bangsa ini,” katanya.

Irfan beranggapan Polri seharusnya mengusut dugaan penghinaan terhadap Jokowi. Irfan khawatir, jika hal ini terus dibiarkan, maka akan mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ini bukan delik aduan, kalau berdasarkan UU No 1 1996 itu bukan delik pengaduan, itu delik umum,” ucap Irfan.

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu juga resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refli Harun ke Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) kemarin.

Baca Juga:Bikin Nasib Rocky Gerung Simpang Siur, Ini Beda Delik Aduan dan Delik Biasa

Keduanya dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!