News  

Anak Eks Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf hingga Resepsionis Hotel Diperiksa Terkait Kasus KDRT Istri Muda

Anak Eks Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf hingga Resepsionis Hotel Diperiksa Terkait Kasus KDRT Istri Muda

Suara.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan mantan anggota DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf terhadap istri mudanya berinisial M (30).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut saksi-saksi yang diperiksa dua di antaranya merupakan Bukhori dan istri sahnya

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Saksi itu adalah saudara BY (Bukhori Yusuf) sendiri, kemudian istri dari saudara BY, driver yang mengantar saudara BY ke Bandung, istri dirver, anak saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Di sisi lain, lanjut Ramadhan, penyidik juga tengah menunggu hasil visum psikiatrik dan rekam medik M dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga:
Ade Armando Bongkar-bongkaran Ada Kepanikan di PKS Soal Kaesang Pangarep Maju Jadi Wali Kota Depok

“Saat ini Polri sedang koordinasi untuk rekam medik dan meminta visum psikiatrik ke rumah sakit Kramat Jati,” katanya.

Kasus dugaan KDRT ini awalnya dilaporkan M ke Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditipidum Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).

Ramadhan saat itu mengklaim penyidik masih mendalami laporan tersebut.

“Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) lalu.

Selain dilaporkan ke pihak kepolisian, Bukhori juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Ganjar Telpon Heru Budi Sampaikan Keluhan Warga Jakarta, PKS: Saya Tersinggung, Dia Tak Punya Wewenang

Kuasa hukum M, Srimiguna berharap laporan kliennya tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Adapun, lanjut Srimiguna, pengaduan ke MKD dilakukan sebagai upaya meminta keadilan. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!