News  

Adat 360 BTS 4G yang Dibangun di Luar Kawasan 3T, Saksi: Harusnya Komitmen Operator

Adat 360 BTS 4G yang Dibangun di Luar Kawasan 3T, Saksi: Harusnya Komitmen Operator

Suara.com – Persidangan kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih berlanjut. Dalam persidangan terungkap sejumlah 360 BTS 4G dibangun di luar kawasan 3T atau terdepan, terpencil, dan tertinggal.

Hal itu terungkap saat jaksa mengonfirmasinya ke Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Jumlah tahap pertama dan kedua pembangun BTS 4G sebanyak 7904 di daerah 3T. Namun sebanyak terdapat 360 site yang dibangun di bukan kawasan 3T. Mirza menjelaskan seharusnya 360 itu menjadi tanggung jawab operator.

Baca Juga:Jadi Terdakwa Suap, Saksi Sebut Johnny G Plate Kecewa Proyek BTS 4G Kominfo Belum Rampung

“Jadi 360 ini adalah daftar diluar 7904 yang pada saat itu seharusnya menjadi komitmen pembangunan oleh operator Kemudian oleh Operator disampaikan kepada BAKTI karena mereka enggak mau membangun di 360 desa tadi,” kata Mirza memberikan keterangannya.

“Bertanya mereka kepada BAKTI, apakah BAKTI mau membangun di 360 lokasi tersebut. Kemudian arahan kepada kami dari pimpinan ‘oke diakomodir dibangun di 360 Lokasi desa non 3T,” sambungnya.

Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas bertanya apakah 360 BTS di lokasi non 3T tersebut ditambahkan dengan 7.904 target yang sudah ditentukan. Kemudian bertanya pula, mengapa Bakti Kominfo akhirnya menyetujui pembangunan 360 BTS.

Mirza menjawab, 360 BTS yang harusnya tanggungjawab operator, dijadikan Bakti sebagi lokasi pengganti pembangunan proyek BTS yang tidak bisa dibangun dari 7904 BTS

“Karena kami mencari lokasi pengganti untuk lokasi-lokasi daftar asli 7904 yang tidak bisa dibangun,” jawab Mirza.

Baca Juga:Proyek BTS 4G Tak Rampung dan Berakhir Korupsi, Hakim ke Saksi: Karena dari Awal Saudara Main-Main!

Hakim Ketua masih terus mencecar, siapa yang memberikan persetujuan 360 BTS tersebut. Mirza menjawab bahwa keputusan disetujui lewat keputusan menteri. Namun, disebutnya dia lupa dengan nomor keputusan menteri tersebut.

Lebih lanjut, Hakim Ketua tetap meminta bukti dari pembangunan 360 BTS di wilayah non 3T itu, dengan meminta jaksa menagih pada kesempatan berikutnya.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!