News  

5 Fakta Pegawai UIN Alauddin Makassar Sodomi 10 Mahasiswa, Modus Bantu Skripsi

5 Fakta Pegawai UIN Alauddin Makassar Sodomi 10 Mahasiswa, Modus Bantu Skripsi

Suara.com – Salah satu pegawai Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial SS diduga melakukan tindak sodomi terhadap 10 mahasiswa. Adapun aksi bejatnya ini diketahui usai seorang korban membuat laporan pada 2022 lalu.

Setelah laporan itu dibuat, muncul korban-korban lainnya hingga mencapai 10 orang. Dalam menjalankan aksinya, SS memiliki modus agar korban bisa terjaring perangkapnya. Lantas, seperti apa fakta-fakta dari kasus ini?

1. Modus Bantu Kerjakan Skripsi

SS diduga melakukan aksinya dengan modus membantu korban agar memperoleh nilai bagus hingga menyelesaikan proposal skripsi. Tindakan itu sudah dilakukannya sejak tahun 2016 lalu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar 2022 Aqil Al-Waris.

Baca Juga:
10 Mahasiswa UIN Alauddin Diduga Jadi Korban Sodomi Senior

Lebih lanjut, Aqil mengungkap bahwa SS kerap mengajak korban ke kosnya. Seringkali, pelaku juga mendatangi kos korban bahkan sampai bermalam di sana. Dengan dalih membantu skripsi, pelaku mulai meraba tubuh korban hingga nekat melakukan sodomi kepada para mahasiswa itu.

2. Ada Bukti Pelumas

Dalam penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pelumas di tempat tinggal SS. Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, menyebut bahwa benda itu kerap digunakan pelaku untuk menyodomi korban-korbannya.

3. Ada Beragam Jenis Pelecehan

Korban mengalami trauma karena bentuk kekerasan seksual yang dialaminya cukup beragam. Dikatakan oleh Aqil, ada dari mereka yang sekadar dipegang oleh pelaku dan yang paling parah, disodomi. Adapun para korban seluruhnya laki-laki.

Baca Juga:
CEK FAKTA: Momen Bahagia Ayu Ting Ting dan Boy William Resmi Menikah Setelah Dapat Restu Bilqis, Benarkah?

Kepala Jurusan (Kajur) Ilmu Falaq Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, Fatmawati menduga korban SS mencapai belasan karena aksi itu dilakukannya sejak lama. Namun, dikatakannya hanya sepuluh orang yang melapor.

4. Pelaku Dipecat

Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Prof Muammar Bakry menyebut bahwa SS bukan pegawai bahkan tenaga honorer di UIN Alauddin Makassar. Statusnya hanya sebagai pekerja lepas dan saat ini sudah dicabut.

“SS bukan staf, pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc. SK yang bersangkutan telah kami cabut,” ujar Muammar pada Jumat (17/3/2023).

SS sendiri merupakan alumni di Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar. Dengan kemampuan jurnalistik serta IT yang dimilikinya, pihak kampus pun meminta bantuannya untuk setiap aktivitas yang akan dipublikasi. Namun kekinian, ia sudah diberhentikan.

“Saat dilaporkan oleh pihak korban ke KPKE, selaku Dekan langsung memanggil SS untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pemanggilan tersebut, SS diberhentikan dari tugasnya untuk lebih fokus menangani masalahnya,” terang Muammar.

5. Polisi akan Dalami Kasus

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan akan mendalami kasus sodomi yang menimpa mahasiswa UIN Alauddin meski belum ada korban yang melapor. Ia sudah membentuk tim untuk mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa saksi.

Bahtiar kemudian meminta kepada para korban untuk melapor secara resmi ke Polres Gowa. Sebab menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk kejahatan yang menimbulkan kerugian berupa gangguan kesehatan mental bagi para korban-korbannya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!