News  

219 Ribu Jiwa Warga Surabaya Masuk Kategori Keluarga Miskin

219 Ribu Jiwa Warga Surabaya Masuk Kategori Keluarga Miskin

JawaPos.com – Penentuan keluarga miskin dan pramiskin masih berpolemik di Surabaya. Para legislator tak berhenti menemukan warga yang seharusnya masih layak menerima bantuan, tapi ternyata tidak lagi menyandang penerima manfaat lagi. Hal itu disebabkan perubahan indikator yang digunakan Pemkot Surabaya.

Anggota Komisi D DPRD Surabya, Cahyo Siswo Utomo mengatakan, dalam pendataan keluarga miskin, Pemkot Surabaya berpaku terhadap ketetapan pemerintah pusat melalui badan pusat statistik (BPS). Yakni, terdapat 14 kriteria. Namun, dengan catatan, jika 8 poin terpenuhi maka dapat ditetapkan sebagai keluarga miskin.

Kedelapan poin itu tercantum di dalam Perwali nomor 106 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin. Tepatnya pada pasal 5 ayat 2.

Indikator itu antara lain (1) anggota keluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, (2) jumlah tanggungan dalam satu keluarga, (3) terdapat tanggungan anggota keluarga yang sedang sekolah/ sakit/ lansia, (4) mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, (5) termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester, (6) kondisi lantai terbuat dari tanah atau plesteran/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, (7) atap terbuat dari genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah luas lantai tempat tinggal, (8) dan kepemilikan aset.

Berdasarkan data yang dihimpun, 219 ribu jiwa masuk keluarga miskin dan 240 ribu-an jiwa tergolong keluarga pra-miskin. Sekretaris DPD PKS Surabaya itu menyatakan, jika masyarakat termasuk ke dalam kedelapan indikator itu wajib dibantu oleh Pemkot. Namun, lanjut dia, ada masyarakat yang mungkin punya satu aset kendaraan (motor).

“Tapi, motor itu dipakai untuk mencari uang menjadi driver online. Sehari saja belum tentu dapat, yang kondisi begitu mungkin bisa dimasukkan ke pramiskin supaya tidak menjadi miskin,” terang Cahyo.

Lebih lanjut, Cahyo juga mendorong agar Pemkot Surabaya segera membuat perwali yang mengatur masyarakat kategori pramiskin. Sebab, hingga kini, Cahyo menyatakan bahwa pramiskin belum ada payung hukumnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Surabaya Johari Mustawan mengimbau kepada seluruh kader untuk ikut turun tangan ke masyarakat. Memantau dan mengawasi apakah masyarakat yang miskin dan pramiskin sudah mendapatkan intervensi atau belum dari Pemkot Surabaya.

“Kami juga baru saja meresmikan program lumbung pangan. Mengajak masyarakat untuk saling berkontribusi kepada sesama di sektor kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin,” terangnya.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Dimas Nur Aprianto


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!