?Suka Menyiksa Hewan Gejala Awal Psikopat

?Suka Menyiksa Hewan Gejala Awal Psikopat

BANGSA yang besar ada kriterianya. Kata Bung Karno, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Lain lagi kata Mahatma Gandhi. Kata pemimpin spiritual asal India ini, kebesaran suatu bangsa dan kemajuan moralnya dapat dinilai dari cara hewan diperlakukan.
 
Dinilai dari cara memperlakukan hewan, harus jujur diakui, bangsa ini belum masuk kategori bangsa yang besar. Masih banyak warga yang memperlakukan hewan sekehendak hati.
 
Berdasarkan riset Asia for Animal Coalition sejak Juli 2020 sampai Agustus 2021, Indonesia menempati peringkat pertama di dunia tentang unggahan konten penyiksaan hewan di media sosial, diikuti oleh Amerika Serikat dan Australia pada peringkat kedua dan ketiga. Aplikasi yang banyak digunakan untuk mengunggah konten penyiksaan ialah Youtube, Facebook, dan Tiktok.

Kasus terbaru ialah seorang jenderal bintang satu diduga menembak kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung pada 16 Agustus 2022. ‘Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak. Lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tau? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini. Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022’, tulis akun Instagram @rumahsinggahclow.


Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Menghormati hak asasi hewan salah satu jalan menuju kehidupan yang benar. Benar lah kata ilmuwan Albert Einstein, jika seseorang menginginkan kehidupan yang benar, tindakan pantang pertamanya ialah melukai hewan.
Indonesia sesungguhnya sudah mempunyai regulasi yang melarang setiap orang untuk menyiksa hewan. Regulasi itu ialah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Pasal 66A ayat (1) undang-undang itu menyebutkan setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ayat (2) menyebutkan setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.
 
Aturan lebih rinci terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Pasal 83 ayat (2) menyebutkan bahwa kesejahteraan hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi bebas dari rasa lapar dan haus, dari rasa sakit, cedera, dan penyakit, dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan, dari rasa takut dan tertekan, dan bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

 

Halaman Selanjutnya

Mengapa setiap orang dilarang menganiaya…

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!