Pusaran Korupsi PKH-Gate Bangkalan Jerat Koordinator Kecamatan, Diduga Ikut Nikmati Dana Rp 2 Miliar

Pusaran Korupsi PKH-Gate Bangkalan Jerat Koordinator Kecamatan, Diduga Ikut Nikmati Dana Rp 2 Miliar

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Seperti riak di permukaan air, gelombang korupsi atas dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Bangkalan mulai melebar kemana-mana. Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menjerat seorang koordinator PKH kecamatan karena diduga ikut menikmati aliran dana untuk warga miskin tersebut.

Penetapan sebagai tersangka itu dialami AGA (37), warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, Kamis (14/7/2022) petang. Bergabungnya AGA bersama empat tersangka lain dalam dugaan praktik culas itu menjadi bukti bahwa penyelidikan oleh tim kejari terus menggelinding. Bahkan perlahan mulai merangkak naik.

Penyelewengan dana bantuan PKH alias PKH-gate itu sangat merugikan banyak orang miskin, karena nominal kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar.

“Kami tetapkan hari ini tersangka baru, berinisial AGA yang merupakan koordinator dari PKH kecamatan. Ini rangkaian dari dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PKH Kemensos RI yang terjadi di Desa Kelbung, Kecamatan Galis,” ungkap Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky di hadapan awak media.

Sebelumnya, Senin (11/7/2022) malam, Kejari Bangkalan menetapkan tersangka ketiga dan keempat, yakni AM dan SI. AM disebut Dedi sebagai pendamping PKH Desa Kelbung periode 2019-2021. Sedangkan perempuan berinisial SI tidak memiliki jabatan namun juga turut serta dalam penyelewengan dana bantuan untuk warga miskin itu.

Seperti diketahui, Kejari Bangkalan awalnya menetapkan istri mantan Kepala Desa Kelbung berinisial SU serta pendamping PKH periode 2017-2018 berinisial MZ sebagai tersangka pertama dan kedua pada Selasa (28/6/2022).

Modus dalam penyelewengan dana bantuan PKH itu sangat kejam, karena SU mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik penerima PKH sejak periode 2017-2021. Padahal jelas kartu PKH itu bukan miliknya.

Kejari merilis total penerima bantuan PKH Desa Kelbung sejumlah 300 warga miskin. Setiap pemegang kartu bantuan PKH rata-rata berhak menerima sebesar Rp 300.000 hingga Rp 1 juta yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.

“Tersangka baru (AGA) juga turut serta dan menikmati penyelewengan dana PKH di Desa Kelbungpada 2017-2021. Kerugian masih di angka Rp 2 miliar, total tersangka hingga saat ini baru 5 orang,” jelas Dedi.

Ia menambahkan, AGA tiba di Kantor Kejari Bangkalan sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dengan status masih sebagai saksi. Ia baru ditetapkan tersangka sekitar pukul 16.00 WIB.

“Baru pada pemanggilan kedua ini yang bersangkutan hadir. Karena ada bukti turut serta melakukan penyelewengan dana, jadi kami tetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” pungkasnya.

Disinggung berapa aliran dana yang mengalir ke tersangka AGA, Dedi enggan menerangkan karena lebih pada teknis tim penyidik. Namun proses penyelidikan kasus tersebut masih terus menggelinding.

Tersangka AGA digelandang keluar ruang Tim Penyidik Kejari Bangkalan selepas waktu maghrib. Ia langsung dikirim ke sel tahanan Kejati Surabaya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!