Pencantutan Nama oleh Parpol, Bawaslu: Berpotensi Sebabkan Sengketa Pemilu

Pencantutan Nama oleh Parpol, Bawaslu: Berpotensi Sebabkan Sengketa Pemilu

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mendalami kasus pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik (parpol). Tindakan tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang berpotensi menyebabkan sengeta proses pemilu.
 
“Misalnya, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022. 
 
Bagja menerangkan sebuah parpol dapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara laini memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian, memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol. “Persyaratan tersebut diharapkan tidak membuat adanya pencatutan nama warga yang tidak menjadi anggota maupun pengurus parpol,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, apabila ada warga negara yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol, Bawaslu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota telah membuka posko pengaduan. Bagja memastikan jajarannya di daerah akan menindaklanjuti setiap laporan. 
 
“Bawaslu juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya,” jelasnya. 

Bagja menyebut pemeriksaan identitas diri dapat dilakukan melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
 
Sementara itu, per Kamis, 4 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 98 anggotanya di daetah atau KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!