Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Meningkat, Polres Lamongan Perkuat Perlindungan Lewat Satgas PPA

Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Meningkat, Polres Lamongan Perkuat Perlindungan Lewat Satgas PPA

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak, menuntut Polres Lamongan ikut berperan tegas untuk memberikan perlindungan dan penegakkan hukum. Untuk itu, peran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan pun diperkuat dengan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Satgas yang dibentuk Polres Lamongan ini dilaunching Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha didampingi Wakapolres Lamongan, para pejabat utama (PJU), Kasi Pidum Kejari, Kasi Anak, Dinsos, Kasi PA Dinas P3A, LBH, P2TP2A dan Psikolog.

“Ini garda terdepan juga ujung tombak dalam perlindungan dan penanganan kasus menimpa perempuan dan anak,” kata Yakhob, Rabu (3/8/2022)

Ditegaskan Yakhob, Satgas Masalah Perempuan dan Anak yang disebut Satgas PPA adalah satgas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak. “Tujuan dibentuknya Satgas PPA adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk perkara yang melibatkan perempuan dan anak,” ungkapnya.

Ditambahkan, pada Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi. Perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia.

Seperti kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi di segala bidang pembangunan, serta perampasan hak milik merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan jaminan yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dan anak.

Dengan dibentuknya Satgas PPA diharapkan dapat memberikan pengayoman dan dukungan psikologis kepada korban dan saksi. Satgas PPA juga dapat memberikan pelayanan atas kolaborasi di bidang perempuan dan anak.

Disebutkan pula, trend kasus kekerasaan pada perempuan dan anak yang telah ditangani pada 2021 memang meningkat, yaitu mencapai 51 kasus. Dan pada bulan delapan tahun 2022 ini sudah tembus 29 kasus.

Maka sangat dipandang perlu semua pihak untuk menekan terjadinya petaka terhadap perempuan dan anak. “Perlunya sikap untuk meminimalisir kasus yang melibatkan perempuan dan anak, Mari sama sama bertekad untuk mengurangi kasus perkara pada perempuan dan anak,” ujar kapolres.

Selain itu, Satgas PPA memiliki fungsi menangani kasus pidana terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Juga melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan.

Termasuk melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian hingga mengungsikan mereka yang mengalami kekerasan ke rumah singgah atau lembaga lainnya untuk menciptakan rasa aman.

Ditegaskan, Satgas PPA pun dapat berperan mendorong aparat agar menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan, sehingga memberi efek jera bagi pelaku.

Launching Satgas PPA ini juga ditandai dengan pemakaian rompi oleh Yakhob kepada Satgas perwakilan. “Perlu saya tegaskan launching Satgas PPA ini bukan hanya Formalitas, ” tegasnya.

Karena ke depannya keberadaan Satgas PPA ini benar-benar harus berperan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, baik secara psikis maupun mental. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!