Hingga Juni 2022, Pemerintah Kumpulkan Pajak Fintech Rp73,08 Miliar

Merdeka.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pajak dari perusahaan financial technologi (fintech) telah terkumpul Rp73,08 miliar hingga akhir Juni 2022. PPh atas bunga pinjaman yang disalurkan fintech dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

“Pajak tekfin terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang terkumpul Rp60,83 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP luar negeri dan BUT yang terkumpul Rp12,25 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara daring di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (27/7).

Berdasarkan peraturan yang sama, pemerintah juga mulai memungut PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan nonbendaharawan senilai Rp25,11 miliar.

Adapun kenaikan PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 telah menyumbang hingga Rp1,96 triliun pada April 2022, Rp5,74 triliun pada Mei 2022, dan Rp6,25 triliun pada Juni 2022 kepada penerimaan negara.

Dari program pengungkapan sukarela yang berakhir pada akhir Juni 2022 pemerintah berhasil mengumpulkan PPh senilai Rp61,01 triliun yang berasal dari 247,91 ribu wajib pajak. Nilai harta bersih yang dideklarasikan dalam program tersebut mencapai Rp594,82 triliun yang terdiri atas Rp512,57 triliun harta di dalam negeri dan direpatriasi, Rp59,91 triliun deklarasi harta di luar negeri, dan Rp22,34 triliun harta investasi.

Sejak mulai dipungut pada Juli 2021 sampai Juni 2022, pemerintah juga mengumpulkan PPN dari 119 PMSE senilai Rp7,10 triliun, yang mana pada Juli sampai Desember 2020 baru terkumpul Rp0,73 triliun, Januari sampai Desember 2021 terkumpul Rp3,90 triliun, dan Januari sampai Juni 2022 terkumpul Rp2,47 triliun.

“Ini menggambarkan kegiatan platform mengalami peningkatan yang ter-capture oleh penerimaan PPN. Dan ini adalah sesuatu yang kita harapkan akan terus positif,” imbuhnya. [azz]

Baca juga:
Kaum Muda Usia 19-34 Tahun Jadi Mayoritas Peminjam di Aplikasi Pinjaman Online
Respons Pinjaman Online soal Prediksi Bank Indonesia Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan
OJK Terbitkan Aturan Soal Bisnis Pinjol, Harus Punya Modal Rp25 Miliar
IFSoc: Dewan Komisioner OJK Baru Punya Tantangan Berat
Paylater Tumbuh 38 Persen, Bank DBS Gandeng Kredivo Salurkan Pinjaman Rp 2 Triliun
DANA Peroleh Persetujuan dari BI Terapkan SNAP


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version