ACT Kirim Uang Rp10 Miliar ke Koperasi Syariah 212 untuk Bayar Utang

ACT Kirim Uang Rp10 Miliar ke Koperasi Syariah 212 untuk Bayar Utang

Jakarta: Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengirimkan uang Rp10 miliar ke Koperasi Syariah 212. Uang itu ternyata untuk pembayaran utang.
 
“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT,” kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada Medcom.id, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Andri mengatakan penerimaan uang Rp10 miliar dari ACT untuk pembayaran utang itu diketahui dari keterangan Ketua Umum Koperasi Syariah 212, MS. Dia diperiksa pada Senin, 1 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“(Uang) Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing,” ujar Andri.
 
Namun, Andri belum memastikan uang Rp10 miliar tersebut bakal disita atau tidak. Dia mengaku masih melakukan pendalaman.
 
“Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait,” kata Andri.
 
Polisi mengungkap Koperasi Syariah 212 menerima uang Rp10 miliar dari ACT saat penetapan tersangka. Dana itu merupakan uang kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing.
 
Awalnya, Boeing menyerahkan uang untuk 68 ahli waris korban kecelakaan Lion Air Rp138 miliar. ACT menggunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.
 

Beberapa penyelewengan dana tersebut digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian, program big food bus senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
 
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
 

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!