Wali Kota Cilegon Langgar Konstitusi Tolak Gereja

Wali Kota Cilegon Langgar Konstitusi Tolak Gereja

Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Eksekutif Maarif Institute Abd Rohim Ghazali mengatakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi karena ikut menolak pendirian gereja di Cilegon.

Rohim menyebut UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

“Kami sangat prihatin menyaksikan dan membaca berita tentang Bapak berdua yang ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon. Apakah tidak sadar bahwa apa yang Bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi,” kata Rohim dalam surat terbuka yang diunggah akun Twitter @maarifinstitute, dikutip Selasa (13/9).

Rohim menyatakan penolakan pendirian tempat ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara adalah tindakan yang sengaja menghalangi-halangi warga negara untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dianut.

Padahal, kata dia, keberadaan rumah ibadah adalah keniscayaan dalam setiap proses peribadatan bagi setiap pemeluk agama.

“Menghalangi pendirian rumah ibadah sama artinya dengan menghalangi warga negara untuk beribadah,” ucapnya.

Selain itu, Rohim menyatakan Walkot dan Wakil Walkot Cilegon juga melanggar Pasal 334 Ayat (2) poin (g) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menganai asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

Rohim pun menyoroti nihilnya tempat ibadah untuk umat agama lain selain Islam di Cilegon. Padahal, warga yang tinggal di Cilegon tidak hanya menganut agama Islam.

“Terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon, yakni Islam sebesar 97 persen, Protestan 0,84 persen, Katolik 0,77 persen, Hindu 0,26 persen, dan Buddha 0,16 persen. Dari kelima agama itu, anehnya, tak ada satu pun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam,” kata Rohim.

“Jumlah masjid 381, musala 387, sementara gereja Protestan, gereja Katolik, pura, dan wihara jumlahnya nihil alias zero,” imbuhnya.

Menurut Rohim, penolakan pendirian gereja oleh Walkot dan Wakil Walkot Cilegon ini menunjukkan ketiadaan toleransi beragama yang selama ini kerap diucapkan dalam berbagai pidato.

Ia pun mengatakan surat terbuka ini bukan untuk mendiskreditkan atau mengecam, tapi sebagai bentuk nasihat terhadap sesama Muslim. Ia meminta Walkot dan Wakil Walkot Cilegon menaati konstitusi dan undang-undang.

“Berilah kebebasan kepada warga negara yang berada di wilayah Bapak berdua untuk memeluk agama dan beribadah sesuai perintah agamanya masing-masing. Jangan bertindak diskriminatif, memperhatikan dan memenuhi kebutuhan suatu kelompok penganut agama dan mengabaikan kebutuhan kelompok penganut agama yang lain,” katanya.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Wali Kota Helldy Agustian untuk meminta tanggapan soal pernyataan Maarif Institute, namun dia tak merespons.

Diketahui, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji menandatangani penolakan pendirian gereja di Cilegon pada sebuah kain putih. Momen itu terekam dalam video yang diambil di Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (7/9).

Helldy berdalih penandatangan itu untuk memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang datang ke kantornya. Menurutnya, warga sepakat menolak pendirian gereja.

“Hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat,” kata Helldy, Kamis.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memanggil Helldy Agustian dan tokoh masyarakat setempat untuk membahas solusi terkait polemik penolakan pembangunan gereja pada Rabu (14/9) esok.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.

error: Content is protected !!