Usai Yosua Dibunuh, Reza Ngaku Nomornya Diblok Putri dan Semua Ajudan

Usai Yosua Dibunuh, Reza Ngaku Nomornya Diblok Putri dan Semua Ajudan

JawaPos.com – Adik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky menyebut nomornya sempat diblok oleh para ajudan yang bertugas untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Peristiwa ini terjadi usai Yosua dibunuh dan dikuburkan.

“Saya menelepon waktu itu Damson ngeblok saya, Bang Matius sempat ngeblok saya, terus Bang Romer ngeblok saya, Bang Daden ngeblok saya. Saya juga minta nomor Ricky, sama ada yang namanya Dedi, saya cek, tidak aktif lagi saya diblok juga. Waktu itu sama asisten lain saya juga diblok,” kata Reza dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Selain ajudan, Putri Candrawathi juga memblok nomor Reza. Sehingga pesan yang dikirim tidak pernah sampai.

“Sama Ibu Putri juga saya sempat chat Ibu Putri waktu tanggal berapa saya lupa, saya bilang ‘Ibu mohon izin’ ternyata diblok juga,” lanjut Reza.

Dalam persidangan, Reza juga menjelaskan perihal pemblokiran ini. Kontak ajudan dan Putri yang disimpan di dalam gawainya semula masih terdapat foto profil. Namun, saat dihubungi foto tersebut hilang.

Kemudian tanda ceklis di aplikasi Whatsapp hanya memuat satu ceklis. Dimana untuk pesan terkirim bertanda dua ceklis.

Reza juga berusaha menghubungi Ricky, namun nomornya pun diblok. Panggilan Whatsapp menampilkan status memanggil tanpa berdering. Artinya pemberitahuan telepon tidak masuk ke gawai Ricky.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Pasalnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No. 29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!