Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut Tiga Tahun Penjara

JawaPos.com–Tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur kepolisian dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2).

Tiga orang terdakwa itu masing-masing Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang), Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Bambang seperti dilansir dari Antara saat membacakan tuntutan.

Terdakwa didakwa kesatu pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat (1) KUHP dan ketiga pasal 360 ayat (2) KUHP.

”Berdasar keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa, sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tutur Bambang.

Jaksa penuntut umum juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yang memberatkan. Yakni terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

”Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan,” papar Bambang.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.

”Terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” terang Bambang.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.

”Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pleidoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2/3),” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!