Tersangka ARH Bantah Tuduhan Sebagai Mafia Tanah: Saya Hanya Mempertemukan Pembeli dan Penjual

Tersangka ARH Bantah Tuduhan Sebagai Mafia Tanah: Saya Hanya Mempertemukan Pembeli dan Penjual

Rabu, 09 Agustus 2023 – 06:00 WIB

ARH, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat memberikan klarifikasi seusai melaporkan penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Selasa (8/8). Foto: Muhlis/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN – Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Ahmad Rosyid Hasibuan atau ARH menyampaikan klarifikasi atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya dalam perkara yang ditangani Polrestabes Medan. Dia membantah disebut sebagai mafia tanah dan menegaskan tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana yang disangkakan polisi.

Hal tersebut disampaikan ARH seusai membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut bersama tim hukumnya atas dugaan pelanggaran kode etik penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan.

“Saya ingin mengklarifikasi kepada sahabat-sahabatku jurnalis semua bahwa saya tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen apalagi tanda tangan palsu dalam perkara yang sedang saya hadapi. Saya juga ingin meluruskan atas informasi yang beredar beberapa hari ini yang menyebutkan saya sebagai mafia tanah. Tidak masuk akal kalau saya disebut mafia tanah sementara tanah yang dijual ini setapak rumah, hanya 1,5 rantai luasnya,” kata ARH kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa (8/8).

ARH mengatakan penyebutan mafia tanah yang disematkan kepadanya sangat berlebihan, sebab dalam perkara tersebut ia hanya perantara yang mempertemukan antara pembeli dan penjual tanah.

Dia juga menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka di Polrestabes Medan dinilai janggal. Oleh sebab itu, bersama kuasa hukumnya ia melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Bahwa kasus ini berawal dari laporan seseorang bernama Saptaji ke Polrestabes Medan atas surat tanah milik professor Pagar Hasibuan atas tuduhan pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Menurut ARH laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti polisi dengan memeriksa profesor Pagar Hasibuan selaku terlapor. Dari berkas pemeriksaan profesor Pagar, lanjutnya, ARH dipanggil dan dimintai keterangan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kronologis Jual-Beli Tanah

ARH melaporkan penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut atas tuduhan pemalsuan dokumen surat dan membantah sebagai mafia tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

Artikel ini bersumber dari sumut.jpnn.com.

error: Content is protected !!