Sepanjang 2022, BPOM Bandar Lampung Menindaklanjuti 4 kasus, Ada Barang Kebutuhan Wanita

Sepanjang 2022, BPOM Bandar Lampung Menindaklanjuti 4 kasus, Ada Barang Kebutuhan Wanita

Kamis, 29 Desember 2022 – 20:00 WIB

Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung melakukan penindakan obat dan makanan di Provinsi Lampung sebanyak tujuh kasus sepanjang 2022. 

Plt Kepala BBPOM Zamroni mengatakan bahwa dari tujuh kasus tersebut terdapat empat kasus yang ditindaklanjuti. 

“Empat kasus di antaranya, kosmetik tanpa izin edar lima kasus, obat tanpa kewenangan dan keahlian satu kasus, pangan tanpa izin edar satu kasus, untuk yang ditindaklanjuti ada dari kasus kosmetik dua perkara dan obat tradisional dua perkara,” katanya, Kamis (29/12). 

Selain penindakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap obat dan makanan, terhadap sarana produksi terhadap 187 sarana.

Ratusan sarana produksi itu terdiri atas industri pangan 180 sarana, usaha kecil obat tradisional tiga sarana, industri kosmetik tiga sarana, dan industri farmasi satu sarana.

“Lalu pemeriksaan sarana distribusi terhadap 1,267 sarana, yakni pada pelayanan obat 758 sarana, obat tradisional dan suplemen kesehatan 158 sarana, kosmetik 300 sarana dan 300 sarana pangan, dengan hasilnya 442 sarana tak memenuhi ketentuan,” jelas Zamroni.  

Tak hanya itu, lanjut Zamroni pihaknya pun melakukan pemeriksaan 1493 iklan, dengan hasil 726 iklan tak memenuhi ketentuan.

“Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, telah melakukan pengawasan pada 70 sarana distribusi pangan, dengan hasil tanpa izin edar (TIE) sebanyak 45 item dengan jumlah 730 pcs dan produk kadaluarsa tiga item dengan jumlah 222 pcs, produk rusak satu item jumlah 11 pcs dengan nilai Rp9.332.700,” ucapnya. 

Zamroni menambahkan, pihaknya pun telah menerbitkan surat keterangan impor dan ekspor sebanyak 268 surat, dan rekomendasi cara distribusi obat yang baik 11 sarana. 

“Rekomendasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) terdapat 79 sertifikat dari 65 sarana, dan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) satu sarana, serta melakukan pendampingan UMKM pangan olahan ke 34 sarana, industri kosmetik tiga sarana,” pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung melakukan penindakan obat dan makanan di Provinsi Lampung sebanyak tujuh kasus

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

Artikel ini bersumber dari lampung.jpnn.com.

error: Content is protected !!