Revisi Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup, Ini Profil Hakim Agung Suhadi

Revisi Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup, Ini Profil Hakim Agung Suhadi

Hukuman Ferdy Sambo diubah dari mati menjadi penjara seumur hidup usai kasasi dikabulkan.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Nama Hakim Agung Suhadi menjadi sorotan usai Mahkamah Agung (MA) merevisi hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo cs.

Ferdy Sambo yang semula divonis mati menjadi dihukum penjara seumur hidup usai kasasi yang diajukan terkabulkan.

Sejatinya, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Agung Sobandi, ada dua hakim yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Akan tetapi suara dua hakim itu tak cukup kuat saat dihadapkan pada suara tiga majelis hakim lainnya.

Rafael Alun Trisambodo Diperiksa soal Harta, Eks Jubir KPK Singgung Kemungkinan Bongkar Kekayaan Pejabat Pajak Lainnya

Alhasil, sidang kasasi yang digelar tertutup itu memutuskan Ferdy dibui seumur hidup alih-alih dihukum mati sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lantas, seperti apa profil Hakim Agung Suhadi?

Melansir berbagai sumber, Suhadi resmi menjadi Hakim Agung sejak 9 November 2011. Lelaki asal Sumbawa Besar, NTB itu kemudian menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada 9 Oktober 2018. Dia menggantikan Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Suhadi pernah menduduki posisi penting di antaranya Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung.

Selain itu, pria kelahiran 19 September 1953 itu pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Di ranah pendidikan, Suhadi menyelesaikan program sarjana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 1978. Pada 2002, ia mendapat gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM. Ia baru memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2015 dari Universitas Padjajaran Bandung.

Suhadi merupakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia hingga saat ini.

Selama menjadi hakim, Suhadi kerap menjatuhkan hukuman mati. Dia juga dikenal garang ketika berhadapan pada kasus korupsi.

Suhadi pernah mengubah hukuman terdakwa kasus penipuan SPBU dan pencucian uang, Bara Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty dari lepas menjadi 10 tahun bui.

Tak hanya itu, Suhadi juga merevisi hukuman terdakwa kasus korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosaputro dari 14 menjadi 17 tahun penjara.

Perkara lain yang hukumannya berubah di tangan Suhadi di antaranya, Cherry Dewayanto dalam kasus lelang aset koperasi dari bebas menjadi 2 tahun bui, bos Indosurya terkait kasus pencucian uang koperasi dari bebas menjadi 18 tahun bui, Dea Onlyfans dalam kasus asusila UU ITE dari 10 bulan jadi 1 tahun bui.

Ditambah lagi, kasus korusi minyak goreng Indra Sari Wisnu Wardhana dari 3 tahun menjadi 8 tahun bui, Master Parulian Tumanggor dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun bui, Lin Che Wei dari 1 tahun penjara jadi 7 tahun bui, Pierre Togar Sitanggang dari 1 tahun penjara menjadi 5 tahun bui, dan Stanley MA dari 1 tahun penjara menjadi 6 tahun bui.

Suhadi juga pernah menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa perkara. Bersama Desnayeti, ia memutus Zuraida Hanum dihukum mati lantaran membunuh sang suami, Jamaluddin yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hukuman mati juga dijatuhkan Suhadi dan Desnayeti pada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto yang menembak mati tiga pengawal mobil uang di Magelang, Jawa Tengah pada 2009.

Pada kasus narkoba, Suhadi bersama Artidjo Alkostar menimpakan hukuman mati pada 5 gembong narkoba, yakni Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung. Mereka diketahui menyelundupkan sabu sebanyak 800 kg.

Terdakwa kasus narkoba lain yang juga kena hukuman mati dari Suhadi adalah Syafrudin. Pria yang karib disapa Kapten itu merupakan mafia yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji LP Nusakambangan.

Naik Moge Bukan Berarti Pamer, Teddy Gusnaidi Heran bila Disalahkan


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!