Ratusan Senjata Api Rakitan Warga Sekitar Ujung Kulon Diserahkan ke Polisi

Ratusan Senjata Api Rakitan Warga Sekitar Ujung Kulon Diserahkan ke Polisi

Senin, 7 Agustus 2023 – 17:07 WIB

Pandeglang – Tim gabungan Polda Banten bersama Balai TNUK dan Polisi Hutan (Polhut), mendapatkan ratusan senjata api rakitan jenis locok, dari masyarakat sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Penyerahan secara sukarela itu terjadi sejak 31 Juli hingga 3 Agustus 2023. 

Baca Juga :

Kata Brigjen Djuhandhani soal Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro Jaya

Penyerahan senjata api rakitan jenis locok yang banyak digunakan masyarakat setempat, pertama kali dilakukan masyarakat dari 19 desa di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 31 Juli 2023.

“Tim gabungan Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga Kecamatan Sumur sebanyak 31 pucuk. Selanjutnya pada Selasa 1 Agustus 2023, tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat Kecamatan Cimanggu,” ujar Kompol M. Akbar Baskoro, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga :

Punya Senjata Ilegal, Bripka IG Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penembakan Bripda Ignatius

Penyerahan senjata api berikutnya terjadi pada 3 Agustus 2023. Masyarakat menyerahkan senjata api rakitan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Hutan (Polhut), yang kemudian menyerahkannya ke Polda Banten.

“PPNS Polhut menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga. Dengan demikian total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api,” terangnya. 

Baca Juga :

Polres Pandeglang Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pupuk Subidi, Pupuk Sitaan Disalurkan ke Petani

Jelas Kompol Akbar, kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan harus memiliki ijin. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dalam UU tersebut, dengan ancaman pidananya seperti hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Dia menjelaskan bahwa, penyerahan senjata api rakitan ilegal itu selain melanggar UU, juga untuk melindungi cagar alam, baik flora maupun fauna yang ada di dalam Taman Nasional Ujung Kulon, sebagai habitat hidup badak Jawa atau badak bercula satu.

Halaman Selanjutnya

“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan,” jelasnya.


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!