Ramai soal Wine Berlabel Halal, BPJPH Kemenag: Kami Tidak Pernah Menerbitkan

Ramai soal Wine Berlabel Halal, BPJPH Kemenag: Kami Tidak Pernah Menerbitkan

Aqil menjelaskan bahwa ada produk Nabidz yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan produk wine menggunakan label halal pada kemasannya. Produk merk Nabidz tersebut diklaim bersertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, seperti dikutip dari situs Kemenag, Rabu (2/8).

Ridwan Kamil Sebut Duit Miliaran Rupiah Mengalir ke Ponpes Al-Zaytun, Kemenag Bantah Beri Bantuan: Itu Dana Bos

Aqil menjelaskan bahwa produk Nabidz yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH adalah produk minuman jus buah.

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” jelasnya.

Aqil mengatakan bahwa produk jus buah merk Nabidz sudah bersertifikat halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” katanya.

Aqil mengatakan bahwa BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal guna mendalami fakta di lapangan. Aqil mengatakan bahwa BPJPH tidak membenarkan jika sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” katanya.

Aqil mengatakan bahwa BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Hal itu dilakukan hingga proses investigasi selesai.

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” tandas Aqil.

Soal Jemaah Haji Indonesia Terlantar, Kemenag Layangkan Protes ke Mashariq


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!