PTUN Jakarta Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Bahuri

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Bahuri

Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan mantan pegawai KPK terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mengadili, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dikutip Kamis (29/9).

Perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT diadili oleh hakim ketua majelis Novy Dewi Cahyati dengan hakim anggota masing-masing Enrico Simanjuntak dan Akhdat Sastrodinata. Putusan dibacakan pada Selasa, 20 September 2022.

Sedangkan perkara nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT diadili oleh hakim ketua majelis Sudarsono dengan hakim anggota masing-masing Andi Maderumpu dan Elfiany. Putusan dibacakan pada Rabu, 21 September 2022.

Dalam penjelasan perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT, hakim memandang Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK tidak mewajibkan pengangkatan para penggugat di lembaga KPK, namun sebagai ASN dapat ditempatkan di seluruh lembaga negara di Indonesia.

Saat ini, sebagian besar para penggugat bertugas sebagai ASN di Kepolisian dan sebagai ASN tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang para penggugat akan beralih tugas ke KPK maupun lembaga negara lainnya.

“Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan para tergugat yang mengalihkan para penggugat menjadi ASN di lembaga Kepolisian adalah telah
sesuai dengan hukum, oleh karenanya dalil para penggugat yang menyatakan para penggugat harus menjadi ASN di KPK adalah tidak berdasar hukum,” tutur hakim.

Hakim berpendapat pemberian kesempatan peralihan dan pengangkatan para penggugat sebagai ASN di Kepolisian merupakan pelaksanaan dari substansi objek sengketa I dan objek sengketa II. Di mana para tergugat telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengalihkan hak dan kedudukan kepegawaian para penggugat untuk menjadi ASN.

Dengan demikian, menurut hakim, permasalahan segi substansi objek sengketa I dan objek sengketa II telah terjawab, yakni substansi tindakan para tergugat yang telah mengalihkan para penggugat menjadi ASN di Kepolisian adalah sesuai dengan hukum.

Tindakan para tergugat dalam pelaksanaan objek sengketa dari segi kewenangan, substansi maupun prosedur dinilai hakim telah sesuai hukum, yaitu tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2)
Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Tergugat dalam perkara ini yaitu pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo.

Dalam permohonannya, para penggugat yang merupakan eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan pemerintah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pengalihan status pegawai KPK melalui metode asesmen TWK adalah perbuatan melawan hukum.

PTUN Jakarta juga diminta agar menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Beberapa poin rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM adalah memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK menjadi ASN.

Selain itu, para penggugat meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. Serta menghukum tergugat I (Pimpinan KPK) untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian penggugat sampai dengan putusan permohonan ini berkekuatan hukum tetap.

Puluhan pegawai KPK dipecat Firli Bahuri Cs karena dinilai tak lulus asesmen TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Mereka yang dipecat sebagian memilih menerima pinangan Polri untuk menjadi ASN Korps Bhayangkara, termasuk Novel Baswedan.

(ryn/ain)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.

error: Content is protected !!