Pj Bupati Buton Beberkan Alasan Pencopotannya oleh Gubernur Sultra Tidak Masuk Akal

Pj Bupati Buton Beberkan Alasan Pencopotannya oleh Gubernur Sultra Tidak Masuk Akal

Jumat, 11 Agustus 2023 – 00:36 WIB

Jakarta – Pj Bupati Buton, Basiran, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, pada Kamis, 10 Agustus 2023. Kedatangannya tersebut untuk melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Baca Juga :

Dicopot, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sulawesi Tenggara ke Mendagri

Basiran melaporkan Gubernur, karena memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, pencopotan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. 

Dalam kunjungannya ke Kemendagri, Basiran membeberkan beberapa alasan yang tidak masuk akal, yang membubat Gubernur Ali Mazi mencopotnya tersebut. 

Baca Juga :

Hakim Heran 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Makan Gaji Buta: Gak Kerja Kok Dibayar!

“Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Basiran usai bertemu jajaran Inspektorat Jenderal Kemendagri, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat. 

“Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton, melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu,” ujar Basiran. 

Baca Juga :

6 ASN BKD Lampung Dianiaya Sesama ASN Senior Alumni IPDN

Basiran mendengar, Gubernur Ali Mazi mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya, termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan,” katanya. 

Halaman Selanjutnya

Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa, tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya.


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!