Pertamina Alihkan Kepemilikan 10 Persen Blok Rokan ke Provinsi Riau

Pertamina Alihkan Kepemilikan 10 Persen Blok Rokan ke Provinsi Riau

Kamis, 29 Juni 2023 – 04:00 WIB

Jakarta –  Pertamina telah mengalihkan 10 persen Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar, untuk Provinsi Riau. Hal itu merupakan wujud kepatuhan pada regulasi dan komitmen, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Baca Juga :

PIS Kerahkan 300 Kapal Pastikan Distribusi BBM hingga LPG Aman pada Momen Libur Idul Adha

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, Participating Interest sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan Blok Rokan juga menjadi pendapatan daerah Provinsi Riau.

“Dengan pengalihan ini akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan Rokan juga akan menjadi pendapatan daerah. Sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” kata Nicke dalam keterangannya, Rabu, 28 Juni 2023.

Baca Juga :

Beberkan Tantangan Industri Maritim dan Logistik, Pertamina Soroti Hal Ini

Keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar, sekaligus membuktikan bahwa Pertamina mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Blok Migas tersebut.

Baca Juga :

Masuk Batch-2, Pertamina Hulu Rokan Pacu Program Reaktivasi Sumur Idle

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI), antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK). Keduanya yakni sebagai BUMD dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau, untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pengalihan kepemilikan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan regulasi. Dimana, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Halaman Selanjutnya

“Pengalihan kepemilikan ini menunjukkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk melibatkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Blok Migas. Ini adalah hari bersejarah untuk Blok Rokan, karena ini adalah PI pertama untuk blok ini,” kata Fadjar.

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!