Otto Hasibuan Sebut Sistem Multi Bar akan Menyebabkan Disparitas Kualitas Advokat

Otto Hasibuan Sebut Sistem Multi Bar akan Menyebabkan Disparitas Kualitas Advokat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan memberikan pembekalan kepada 730 orang advokat Peradi yang baru diangkat di Jakarta, Selasa (17/1/2023) malam.

Dalam sambutannya, Otto menyampaikan, Peradi yang dipimpinnya merupakan wadah tunggal (single bar) organisasi advokat Indonesia yang mendapat pengakuan dari berbagai organisasi advokat internasional.

‎“Saya sampaikan ini supaya kalian mempunyai kebanggaan dalam memiliki Peradi ini,” kata Otto.

Otto menjelaskan, Peradi yang dipimpinnya, kerap mendapat kepercayaan menghelat dan mengikuti berbagai ajang kegiatan organisasi advokat internasional.

“Conference di Miami, Sydney, Singapura. Besok kita menerima Malaysia Bar Association. Sebelumnya kita juga menjadi tempat studi banding,” katanya.

‎Peradi menjadi tempat studi banding dari berbagai organisasi advokat dari sejumlah negara di dunia, di antaranya Cina, Korea, Jepang, dan Vietnam karena mereka telah tahu kapasitasnya.

“Sebelum mereka datang, mereka berkomunikasi dengan duta besarnya. Duta besarnya kontak saya mau datang ke sini,” ujarnya.

Otto juga menyampaikan, Peradi yang dipimpinnya adalah amanat UU Advokat dan mendapat pengakuan dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (Pola).

‎“IBA dari seluruh dunia, hanya satu yang mewakili negaranya. Yang mewakili Indonesia itu Peradi. Tidak ada yang lain dan tidak mudah. Kita diterima bulat sebagai anggota IBA,” ujarnya.

Baca juga: DPC Peradi Jakpus akan Gelar Ramah-tamah dan Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2022-2026

Begitupun di Law Asia, lanjut Otto, hanya Peradi pihaknya yang mewakili organisasi advokat Indonesia. Sedangkan di Pola, awalnya Ikadin yang menjadi wakil Indonesia. Kebetulan, saat itu Otto ketua umumnya.

“Saya  menyerahkan hak Ikadin sebagai anggota Pola kepada Peradi karena saya sadar Peradi adalah bar association nasional kita,” tuturnya.

Karena itu, Otto meminta 730 advokat Peradi yang baru ‎diangkat harus mengetahui tentang Peradi, mulai dari semua organnya, kewenangan hingga aturan atau AD/ART untuk berjuang mewujudkan Peradi selaku single bar sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

‎Ia menjelaskan, dahulu pasca-Indonesia merdeka hanya advokat yang belum mempunyai UU, meski secara defakto sudah ada advokat bersama penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim. 

‎“Kita tidak punya payung hukumnya, sehingga tujuan dan legal standing kita itu enggak jelas‎ waktu itu,” tuturnya. 


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!