Ombudsman Minta Mendag Zulhas Tegur Kepala Bappebti Soal Izin Bursa Berjangka

Ombudsman Minta Mendag Zulhas Tegur Kepala Bappebti Soal Izin Bursa Berjangka

Rabu, 17 Mei 2023 – 18:51 WIB

VIVA Nasional – Ombudsman RI telah melakukan monitoring atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), yang disampaikan pada 17 Maret 2023 kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku terlapor. 

Hasilnya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif tersebut, sehingga Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan Rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

“Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023.

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Dari kegiatan monitoring tersebut diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman RI, yaitu telah dillakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023. Selanjutnya terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan dan/atau kepastian status dimaksud karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses. 

Tahap selanjutnya, Ombudsman RI akan meningkatkan monitoring LAHP menjadi proses perumusan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat. Adapun Rekomendasi Ombudsman tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Senin kami akan mengajukan ke (rapat) pleno pimpinan agar masuk ke tahap selanjutnya resolusi dan monitoring kemudian bisa Rekomendasi. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti,” ujar Yeka.

Halaman Selanjutnya

Dalam proses monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti. Yeka menjelaskan, dalam surat tanggapan yang dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!