OJK Terbitkan ‘Aturan Main’ Unit Usaha Syariah, Simak!

OJK Terbitkan ‘Aturan Main’ Unit Usaha Syariah, Simak!

Selasa, 25 Juli 2023 – 16:02 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), pada tanggal 12 Juli 2023. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, hal ini sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68, mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Baca Juga :

Bursa Kripto Indonesia Diluncurkan, Begini Respons Industri

“POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion dengan pemangku kepentingan,” kata Aman dalam keterangannya, Selasa, 25 Juli 2023.

Ilustrasi aktivitas perbankan

Baca Juga :

Ernest Prakasa Kemas Isu Penipuan Perbankan dalam Serial Sitkom

Dia mengatakan, selain mengatur pemisahan UUS, POJK UUS juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif. Yakni mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

Aman menambahkan, POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK. “Lalu ada pula pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya,” ujar Aman.

Baca Juga :

PPATK dan OJK Didesak Turun Tangan Berantas Judi Online

Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah.

Dengan demikian, POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya

Aman mengatakan, POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!