Mobil Johnny Plate Digeledah di Gedung Kejaksaan

Mobil Johnny Plate Digeledah di Gedung Kejaksaan

Rabu, 17 Mei 2023 – 12:19 WIB

VIVA Nasional – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan pada Rabu, 17 Mei 2023. Memang, Johnny Plate lagi diperiksa oleh penyidik jaksa hari ini.

Mobil yang digeledah jenis Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1120 UJZ. Tampak, petugas jaksa mengambil handpone, kartu identitas, amplop. Namun, belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Menkominfo Johnny G Plate diborgol dan kenakan rompi pink di Kejagung

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

“Kepada JGP diminta datang pada hari ini Rabu, 17 Mei 2023, menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi,” kata Direkur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pada Rabu, 17 Mei 2023.

Menurut dia, Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini dimintai keterangannya untuk tersangka Irwan Hermawan. Sementara, Johnny Plate dijadwalkan menghadap penyidik jaksa untuk diperiksa pada jam 09.00 WIB di Lantai V Gedung Jampidsus.

“Surat panggilan saksi Nomor: SPS-1176/F.2/Fd.2/05/2023,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung nilai kerugian keuangan atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Ditaksir, nilai kerugiannya mencapai Rp8,3 triliun.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya diminta Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan atas kasus korupsi tersebut

Halaman Selanjutnya

Kemudian, kata Ateh, pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara termasuk meminta pendapat ahli untuk menyelesaikan perhitungan nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!