Minta DPR Proses Pengesahan RUU PPRT, KUPI: Wujudkan Kesetaraan Gender untuk Mencapai Kesejahteraan Bangsa

Minta DPR Proses Pengesahan RUU PPRT, KUPI: Wujudkan Kesetaraan Gender untuk Mencapai Kesejahteraan Bangsa

Dukungan KUPI II terhadap RUU PPRT ini sebagai bagian dari sikap keagaamaan KUPI yang berasal dari usulan para peserta Konggres.

JATENG, JITUNEWS.COM- Konggres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2 meminta agar DPR segera  menuntaskan proses pengajuan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai inisiatif DPR.

“KUPI meyakini bahwa RUU PPRT akan dapat mewujudkan kesetaraan gender sebagai kunci mencapai kesejahteraan bangsa,” ujar Masruchah sebagai ketua pelaksana Konggres KUPI II ke-2  di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, Minggu kemarin, (28/11/22) .

Dukungan KUPI II terhadap RUU PPRT ini sebagai bagian dari sikap keagaamaan KUPI yang berasal dari usulan para peserta Konggres.

Penabrak Pesepeda di Harmoni Kabur Lalu Serahkan Diri, Sahroni: Ini Baru Keren

“Islam memerintahkan menghormati, menjamin hak-hak PRT termasuk membuat perjanjian kerja yang jelas bagi pemberi dan penerima kerja dan yang terpenting melindungi mereka karena PRT termasuk kaum mustadh’afin,” kata Nyai Badriyah Fayumi – Ketua SC Konggres KUPI.

Sebagai rangkain acara Konggres, pada tanggal 24 November 2022 dilaksanakan side event berupa FGD atau Halaqah Kebangsaan 3, yang berjudul “Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT”.

Halaqah yang didukung oleh Kementerian ketenagakerjaan RI dan PBNU dilaksanakan di Gedung PGRI, Bangsri, Jepara dengan menghadirkan empat pembicara yakni, Hj. Hindun Anisah, MA (Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI), Luluk Nur Hamidah (Anggota DPR RI), KH. Abdullah Aniq Nawawi (Perwakilan dari KUPI), dan Ari Ujianto (JALA PRT).

Hj. Hindun Anisah pada kesempatan tersebut menekankan bahwa Kemenaker mendukung penuh pengesahan RUU PPRT. “Kemenaker menyadari bahwa PRT membutuhkan UU kerena keberadaan Permenaker No. 2 tahun 2015 tentang PPRT saja tidak cukup. UU akan mengikat para pihak yang berkepentingan terkait perlindungan PRT”, ujar Hindun.

Luluk Nur Hamidah dari Fraksi FKB DPR RI menjelaskan bahwa undang-undang Perlindungan PRT bisa mengurangi berbagai hal penyebab nasib buruk PRT misalnya  ini diskriminasi, bias kelas, kemiskinan, dan situasi kerja yang tidak layak.

“Kekosongan hukum ini menyebabkab orang memperlakukan PRT seenaknya seolah PRT tidak punya hak konstitusional sebagai sesama warga negara,” tandas

KH. Abdullah Aniq Nawawi Pengurus PBNU yang yang juga anggota Komisi Batsul Masail Muktamar NU di Lampung memaparkan rujukan-rujukan dalil terkait perintah Islam untuk menghormati pekerja rumah tangga (PRT).

Menurutnya ketika seorang sahabat Nabi Muhammad saw bernama Sa’ad .r.a, menyangka bahwa dirinya mempunyai kelebihan atas orang lain di bawahnya, dalam hal ini budaknya, maka Nabi saw bersabda dalam HR Bukhari 2896 sebagai berikut: “Tidaklah kalian ditolong dan diberikan  kecuali dengan sebab orang-orang lemah diantara kalian.”

Menurut Kyai Abdullah Aniq, pekerja RT adalah saudara kita. Allah telah menjadikan mereka di bawah naungan para pemberi kerja.

“Dan janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka,” paparnya.

Pesan Puan Maharani ke HIPMI: Saya Tunggu Sinergi dengan DPR


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!