Menara Telekomunikasi Dibongkar Pemkab Bandung, Aspimtel Mengadu kepada Jokowi

Menara Telekomunikasi Dibongkar Pemkab Bandung, Aspimtel Mengadu kepada Jokowi

Ilustrasi menara telekomunikasi. Foto dok Mitratel

jpnn.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menghentikan aksi pembongkaran menara telekomunikasi karena bisa mengganggu layanan komunikasi ke masyarakat jelang libur lebaran dan agenda strategis nasional lainnya.

“Tindakan ini (pembongkaran) harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama. Sebentar lagi hari raya Idulfitri dan diselenggarakannya KTT ASEAN pada 9-11 Mei 2023 yang harus didukung dengan infrastruktur digital yang memadai, tentunya harus diprioritaskan cakupan dan kualitas sinyal seluler,” tegas Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Theodorus Ardi Hartoko, di Jakarta, Sabtu (15/4).

Pria yang akrab disapa Teddy ini diminta tanggapannya terkait rencana dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bali yang mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan dianggap melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Teddy mengungkapkan aksi Pemkab itu menyebabkan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi semakin buruk dan memerlukan upaya ekstra keras untuk mengembalikan ke kondisi normal, apalagi untuk memperbaiki dan meningkatkannya.

“Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung,” sesalnya.

Ditambahkannya, saat ini Aspimtel telah melakukan koordinasi aktif dengan pihak terkait seperti halnya Kemenkopolhukam, Kominfo, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), dan instansi lainnya.

“Serta kami juga sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Presiden melaui surat dengan tujuan bahwa tindakan ini (pembongkaran) harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemukenali ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.

Aksi Pemkab itu menyebabkan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi semakin buruk dan memerlukan upaya ekstra keras untuk mengembalikan ke normal


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.

error: Content is protected !!