MAKI Adukan Alexander Marwata ke Dewas KPK Buntut Kisruh Kasus Korupsi di Basarnas

MAKI Adukan Alexander Marwata ke Dewas KPK Buntut Kisruh Kasus Korupsi di Basarnas

Kamis, 3 Agustus 2023 – 00:34 WIB

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas). Dalam hal itu, Alex dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku buntut kisruh kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Baca Juga :

KPK bakal Panggil Pengusaha Asal Yogyakarta Bersaksi di Sidang Suap Proyek Kemenhub

“MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023),” ujar kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Rabu 2 Agustus 2023.

“Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK,” lanjutnya.

Baca Juga :

Masyarakat Desak Mendagri Evaluasi Pj Bupati Sorong, Ini Alasannya

Kurniawan menjelaskan bahwa Alex diduga telah melanggar kode etik. Pasalnya, kata dia, Alexander telah melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan larangan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.

“Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya bekerja sesuai prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP). Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara,” ucap dia.

Baca Juga :

Kemensos Bakal Kooperatif Bantu KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Bansos Beras

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :

  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kurniawan juga menyebutkan sejatinya pimpinan lembaga antikorupsi itu berkoordinasi dengan Puspom TNI sebelum menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Bahkan, dia harusnya membentuk tim penyidik koneksitas.

Halaman Selanjutnya

“Bahwa pimpinan KPK ikut tanggung renteng, kolektif kolegial, atas dugaan pelanggaran kode etik Alex Marwata dalam melakukan penetapan tersangka Henri Alfiandi secara tidak sah. Pimpinan KPK seharusnya dan semestinya diduga telah memberikan persetujuan atas materi jumpa pers yang isinya mengumumkan penetapan tersangka Heri Alfiandi,” bebernya.

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!