KPMH Minta Pengurus Duck King Grup Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi

KPMH Minta Pengurus Duck King Grup Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Maret 2023

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Duck King Grup diminta Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) untuk kooperatif memenuhi panggilan polisi terkait tuduhan dugaan penggelapan investasi.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Maret 2023.

Ketua KPMH Aulia Fahmi mewakili perusahaan asal Jepang Mizuho Asean Investment, yang telah merugikan setelah berinvestasi jutaan USD di Indonesia. Pelapor dan saksi telah diperiksa. Namun, terlapor tak memenuhi panggilan tersebut.

Roy Suryo Tak Jadi Ditahan Usai 12 Jam Pemeriksaan, Polisi: Alasannya Dia Sakit

“Sudah jalan pemeriksaan. Pelapor dan saksi sudah diperiksa, pihak dari terlalor (red) sudah dipanggil Jumat, tapi tidak datang,” kata Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023).

Sejumlah pihak terlapor dikabarkan mendapat panggilan untuk memberikan keterangan soal kasus tersebut. Tapi tak ada satu pun yang mendatangi Polda Metro Jaya.

“Ada sekitar empat hingga lima orang yang dipanggil, namun satu pun tidak ada yang hadir. semuanya mangkir dari pemanggilan,” ucap Fahmi.

Ia mengharapkan, pengurus perusahaan di bidang kuliner itu dapat menerima undangan penyidik pada bulan depan atau Mei 2023. Sehingga kasusnya menjadi terang benderang.

“Ada lagi dari pihak the Duck King yang akan dipanggil pada 2 Mei, setelah Lebaran mereka dipanggil. Kita berharap pengurus the duck king supaya kooperatif hadir dalam setiap pemanggilan,” ucap Fahmi.

Dalam laporan tersebut pihak perusahaan asal Jepang itu turut serta melampirkan akta-akta perjanjian sebagai barang bukti. Terlapor, yakni pengurus di resto ternama tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP.

Investasi pihaknya tersebut mencapai nilai 15,7 juta USD yang dilakukan pada tahun 2013 sampai 2015 dengan membeli saham sebesar 22,4 persen.  Pada penanaman modal tersebut, pihak restoran menjamin kepemilikan saham yang sudah ada serta tak ada lagi pengalihan ke pihak ketiga.

Dan secara diam-diam pengurus restoran tersebut justru didapati mengalihkan saham ke pihak ketiga bahkan melakukan IPO yang tak sesuai perjanjian saat penanaman modal oleh perusahaan Jepang tersebut

Razman Arif Dipolisikan Soal Dugaan Ijazah Palsu, Polda Metro Jaya: Diselidiki Laporannya


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!